Satreskrim Polres Rohul Amankan Pelaku Penambangan Galian C & Tiga Alat Berat Excavator 

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 12:59:46 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Satuan Resmob Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan tiga unit excavator dan seorang yang diduga pelaku ilegal mining pada penambangan galian C tanpa izin yang berlokasi di Desa Bangun Jaya Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu. Minggu (07/08/ 2022)  sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Rohul melalui Kasatreskrim Polres Rohul AKP D Raja Napitupulu SIK yang di dampingi oleh Kasubsi Humas Polres Rohul Iptu Mardiono P SH
menyebutkan bahwa kejadian penangkapan dan penyitaan terhadap tiga unit excavator yang beroperasi di aliran Sungai Batang Kumu.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana ilegal mining yang berlokasi di aliran sungai Batang Kumu.

"Setelah mendapat informasi tersebut personil tim Resmob Satreskrim langsung menuju ke TKP untuk lidik dan mengecek kebenaran informasi tersebut," kata D Raja Napitupulu, Sabtu (13/08/2022).

Selanjutnya, sekitar jam 17.00 WIB Tim Resmob Satreskrim tiba di Desa Bangun Jaya tepatnya dilokasi galian batuan UD Berkah Jaya dan Tim melihat 3 (tiga) unit alat berat jenis excavator sedang melakukan galian untuk mengambil batuan di Sungai Batang Kumu," tambahnya.

Tim mendatangi salah satu operator excavator yang mengaku bernama RS dan mengatakan bahwa pengawas usaha galian batuan tersebut adalah S (Opung).

Setelah dilakukan pengecekan, Tim mendatangi tersangka S (Opung) dan menanyakan atas izin usaha pertambangan galian batuan, S (Opung) tidak dapat memperlihatkan izin usaha pertambangan. 

"Bahwa benar penambangan melakukan galian untuk mengambil batuan di Sungai Batang Kumu yang di lakukan pelaku S tidak memiliki izin," ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku yang berinisial S (Opung) 55 tahun warga Desa Payung Sekaki, Kec Tambusai Utara, Kab. Rohul bersama dengan barang bukti berupa 3 (tiga) unit excavator,  4 (empat) buah buku tulis, 3 (tiga) blok bon pembelian barang, uang tunai hasil penjualan batuan sebesar Rp 3.935.000 dan 1 (satu) kantong batuan sudah di amankan di Makopolres Poles Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***


(Humas Polres Rohul/E.S NST)

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex