Tak Berkutik, Kurir Sabu Diringkus Personil Polsek Rambahsamo 

Selasa, 26 Juli 2022 - 20:41:45 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Tersangka BK alias BO (26), beberapa waktu kedepan, akan menjalani hari-harinya di Sel Kantor Polisi, di Lingkungan Polres Rokan Hulu (Rohul).

BK  berhasil dijerat Polisi dalam Tidak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Senin (25/7/2022) sekitar pukul 17.00 Wib di Simpang KM 6 PT SAI Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo, setelah dilakukan pengintaian terlebih dahulu.

"Benar Jajaran Polsek Rambah Samo, meringkus Tersangka Pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Selasa (26/7/2022).

Lanjutnya, bersama Tersangka juga diamankan, Barang Bukti (BB) berupa  Dua Paket Narkotika jenis Sabu, Satu Unit Hand Phone merk Realmi warna Hitam dan Satu Unit Sepeda Motor  merk Honda Scoopy warna Putih BM 3469 MF.

Penangkapan Tersangka, sambung Aipda Mardiono,  berawal Jum’at 22 Juli 2022, Ps Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo mendapat informasi dari warga  di sekitar KM 6 PT SAI Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

Mendapat informasi tersebut,  Kapolsek Rambah Samo Iptu Jon Heri SH memerintahkan Ps Kanit dan Anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi itu.

Selanjutnya, Personil  Unit Reskrim mulai melakukan penyelidikan, hingga Senin 25 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 Wib.

Tim Unit Reskrim Polsek Rambah Samo  melihat seorang laki-laki yang yang tidak dikenal dengan postur badan Kecil, menggunakan Helmt dengan gelagat yang mencurigakan  berjalan mondar-mandir di pinggir jalan di Simpang KM 6 PT SAI sambil menelpon

Melihat hal tersebut, Ps Kanit Reskrim bersama Tim langsung melakukan pengintaian

Tidak lama, setelah itu terlihat datang seorang laki-laki yang tidak dikenali (Pelaku BK) mengendarai 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Scopy berhenti di dekat laki-laki yang dicurigai.

Kemudian BK, kembali melanjutkan perjalanannya menuju arah Pasir Pengaraian.

Setelah berjalan sekitar 50 Meter, BK terlihat  membuang sesuatu di Pinggir Jalan.

Setelah itu BK kembali memutar balik arah Sepeda Motornya dan menjumpai laki-laki yang dicurigai di Simpang KM.6 PT SAI.

Melihat hal tersebut,  Ps Kanit Reskrim bersama Tim  langsung menghampiri kedua orang tersebut.

Namun, pada saat itu laki-laki yang dicurigai langsung melarikan diri 

Sedangkan BK, setelah diinterogasi dianya mengaku disuruh RD untuk mengantarkan 1 Paket Narkotika jenis Sabu kepada laki-laki yang dicurigai yang telah melarikan diri.

Kemudian, Ps Kanit Reskrim membawa BK ke tempat dianya membuang benda di Pinggir Jalan.

Setelah benda tersebut, ditemukan dan diperiksa diektahui, benda yang dibuang BK sebungkus Rokok merk Sampoerna yang berisikan Narkoitka jenis shabu sebanyak 1  Paket kecil,

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 Paket kecil Narkotika jenis Sabu di  Belakang Hand Phone merk Realmu warna hitam milik BK.

"Setelah itu Tersangka  beserta  BB  dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

"Tersangka dijerat  dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Mardiono.


(Humas Polres Rohul)

Laporan : E.S Nst

Editor : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex