Fatwa MUI : Riau Tidak Darurat Covid-19, Salat Jumat & Berjamaah di Masjid Wajib

Kamis, 19 Maret 2020

Shalat Berjamaah di Masjid Agung An-Nur Pekanbaru (Sumber Poto InfoPublik)


PEKANBARU - Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau mengeluarkan Fatwa terkait situasi yang terjadi saat ini terutama dampak penyebaran virus Corona di Riau. Ini berkaitan dengan aktifitas Muslim di rumah ibadah baik masjid maupun mushalla.

 

Diantara Fartwa yang dikeluarkan tersebut, menurut Sekretaris Umum MUI Riau dan Sekretaris Umum Wantim MUI Riau, Zulhusni Domo, daerah Riau tidak termasuk daerah yang darurat atau memiliki resiko tinggi terjangkit virus corona. Sehingga salat Jumat dan salat berjamaah di masjid tetap wajib dilakukan.

 

"Yang dibolehkan tidak sholat Jum'at dan sholat Jamaah di masjid atau musholla itu hanya orang yang terpapar corona dan daerah yang darurat memiliki resiko tinggi penyebaran virus tersebut. Tapi bagi daerah seperti Riau belum beresiko tinggi, sholat Jumat dan berjamaah tetap wajib," katanya, Kamis (19/03/2020) via selulernya.

 

Disampaikan juga oleh oleh ustaz ini, dalam kondisi penyebaran covid 19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jum'at dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak seperti berjamaah salat lima waktu atau rawatib. 

 

Juga boleh salat taraweh atau Ied di masjid atau tempat umun lainnya. Serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar covid-19. (MCR)