MENU TUTUP

Insiden Polres Muna, Azmi Syahputra : Otopsi Merupakan Satu - Satunya Cara Untuk Menemukan Kejelasan

Jumat, 06 Mei 2022 | 08:25:41 WIB Dibaca : 1287 Kali
Insiden Polres Muna, Azmi Syahputra : Otopsi Merupakan Satu - Satunya Cara Untuk Menemukan Kejelasan EP bersama DR Azmi Syahputra SH, MH Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti.

JAKARTA, CATATANRIAU.com | Terkait insiden seorang tahanan Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara, tewas saat ditahan selama 12 jam, dimana Amis Ando ditangkap aparat Polres Muna, lalu digelandang ke tahanan pada Selasa (03/05/2022) pukul 20.00 Wita. Kemudian terinfokan Amis Ando meninggal dalam perjalanan ke RSUD Muna, Rabu (04/05/2022) pukul 08.00 Wita. "Di leher korban ada bekas lebam dan telinganya keluar darah,"  seperti diberitakan Tribunnews Sultra via Tribunnews Kamis (5/5/2022). Pakar Hukum, DR 
Azmi Syahputra SH MH Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti.
memberikan pandangannya harus otopsi, Hal ini disampaikan Jumat (06/05/2022). 

Menurut Azmi Syahputra, Atas tewasnya tahanan Polres Muna menjadi kasus,   kini terjadi  perselisihan pendapat antara keluarga dengan petugas kepolisian, sehingga untuk mengetahui penyebab kematian Amis Ando diperlukan pemeriksaan medis terhadap tubuh dan organnya yang dalam hukum dikenal dengan otopsi.

Langkah otopsi merupakan satu-satunya cara untuk  menemukan kejelasan dalam mengurai atas simpang siur soal bagaimana, penyebab dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kematian Amis Ando. Karena ini berkaitan dengan karakteristik pembuktian yang memerlukan kompetensi khusus.

Adapun dasar hukum Otopsi itu dilakukan atas perintah penyidik dan diatur dalam Pasal 120 Jo Pasal 133 KUHAP,  hasil otopsi itu nantinya akan menjadi keterangan ahli yang dijadikan salah satu alat bukti.

Jadi  guna mendapatkan objektifitas diharapkan kepada pihak keluarga maupun kepolisian agar menanti hasil otopsi. Begitu hasil otopsi diperoleh otomatis akan diketahui apakah kejadian dalam kasus ini karena tindak pidana kriminal atau kematian alamiah? dan dapat pula ditemukan hal-hal yang mungkin membawa informasi baru, termasuk akan menjawab permasalahan misal apakah ada luka ,lebam akibat kekerasan benda tumpul ?atau apakah ada tindakan dibekap sehingga korban kehabisan nafas dan yang menyebabkan mati lemas,"  hal ini semua nantinya akan menemukan titik terang dalam hasil analisa maupun kesimpulan otopsi ahli forensik.

Sehingga proses otopsi  ini menghimpun semua informasi dan  fakta yang bertujuan mencari kebenaran hukum dari suatu peristiwa yang terjadi untuk memastikan sebab kematian seseorang. *****


 



Berita Terkait +

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Peluang Prabowo Menag Di MK Gugat Hasil Pilpres 2019 Besar, Berikut Penjelasan Mahfud MD

Ditetapkan, Ini Susunan Komisi Anggota DPR RI Asal Riau

Bupati HM Wardan Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban LKPJ Tahun 2022 Para Persidangan DPRD Inhil

Bupati Siak & Istri Hadiri Malam Gala Dinner Pra Kongres V JKPI di Banda Aceh

Sinergitas IWO - Divisi Humas Polri, Perangi Hoax dan Komitmen Wujudkan Pemilu Damai

Sukses di BNI Java Jazz Festival 2022, BBNI Bukukan Peningkatan Transaksi 21,9%

Viral Polisi Sabar Hadapi Cacian Warga di Pos Penyekatan, Komisi III: Sesuai Program Presisi

Ahok tantang penolak Pergub iklan rokok ajukan gugatan di PTUN

Kapolri Paparkan 5 Manajemen Kontijensi Tangani Zona Merah COVID-19

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kabag Umum Kemenhukham Riau Kunjungi Lapas Pasir Pengaraian

2

DPC Partai Demokrat Inhu Adakan Halal Bihalal

3

Operasi TR dan Ketupat LK 2024 Sukses, Kapolres Inhu Terima Penghargaan Kapolda

4

Silaturahmi Dengan Insan Pers, Kelmi Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Bupati Rohul

5

Hari Kartini: Menggugah Inspirasi dan Kemandirian Perempuan Indonesia

6

Kontroversi Penunjukan PJ Ketum HIMAROHU-RIAU: PMPT Minta MUBES Dilaksanakan