MENU TUTUP

PT AA Bantah Tuduhan Batin Sengeri, Putusan PTUN Hanya Revisi RKU PHHK/HTI

Selasa, 30 November 2021 | 12:34:05 WIB Dibaca : 1039 Kali
PT AA Bantah Tuduhan Batin Sengeri, Putusan PTUN Hanya  Revisi RKU PHHK/HTI Putusan PTUN Pekanbaru hanya sebatas pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasul Hutan Kayu Pada HTI (RKU PHHK/HTI)

PELALAWAN, CATATANRIAU.com •  Kisruh antara PT Arara Abadi (AA) dengan Ketua Batin Sengeri tentang Kepungan Sialang di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan sudah mencapai ranah hukum. Puncaknya ketika gugatan Ketua Batin Sengeri, Samsari, terhadap Keputusan Menteri Kehutanan tentang RKU PT AA dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru melalui putusan Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN.Pbr.

 

Pemberitaan-pemberitaan yang muncul cenderung mendiskreditkan PT. AA, padahal menurut Nuriman, S.H., M.H. selaku kuasa hukum PT.AA, putusan PTUN Pekanbaru tersebut hanya sebatas pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasul Hutan Kayu Pada HTI (RKU PHHK/HTI) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun periode tahun 2017-2026, bukan izinnya, sekali lagi ditegaskan bukan Izin Pengusahaan Hutannya yang dibatalkan.

 

"Terhadap putusan ini kami sudah mengajukan banding pada hari senin 29 November 2021 melalui Akta Permohonan Banding No.42/G/LH/2021/PTUN.PBR," terang kuasa hukum PT AA, Nuriman, SH., MH, Selasa (30/11/2021).

 

Izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) PT. AA adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 743/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996 dan mengalami perubahan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 703/MENHUT-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013, Surat Keputusan ini tidak pernah menjadi obyek perkara di PTUN.

 

Meluruskan pemberitaan yang memberitakan Izin PT. AA dicabut dan dikenakan denda 20 Milyar adalah berita tidak benar dan itu berita bohong yang tidak berdasar sama sekali.

 

RKU itu bisa ditinjau kembali oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, bisa dilakukan tanpa adanya proses peradilan dan bisa melalui proses peradilan. Andai katapun ada putusan pengadilan yang membatalkan RKU, maka bisa dicabut dan diperbaiki kembali dengan menerbitkan surat keputusan yang baru. Bukan berarti dengan dibatalkan RKU, kegiatan yang berkenaan dengan Izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dihentikan, tidak demikian.

 

"Perselisihan lahan yang diklaim sebagai tanah Ulayat Batin Sengeri dengan PT. AA sudah diputusan di Pengadilan Negeri Pelalawan, dan dimenangkan oleh PT. AA sesuai dengan putusan perkara Nomor : 03/Pdt.G/2021/PN.Plw yang menyatakan bahwa tanah ulayat Batin Sengeri tersebut adalah konsesinya PT.AA dan PT.AA berhak untuk mengusahakannya," tambah Nuriman, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum PT.AA.

 

Mohon dipahami bahwa ada perbedaan antara RKU dengan Izin HPHTI. Obyek gugatan Ketua Batin Sengeri di PTUN Pekanbaru itu hanya RKU, bukan Izin HPHTI PT.AA. Jadi Izin HPHTI tetap sah sampai sekarang dan belum pernah dibatalkan atau dicabut oleh KLHK. rls.


E Pangaribuan



Berita Terkait +

Kapolres Pelalawan dan Bhayangkari Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim Piatu di Pangkalan Kerinci

Babinsa Koramil 03/Minas Serda Haris SP Gencar Pantau Penyebaran PMK di Kampung Muara Kelantan

Koramil 04/Perawang Patroli Amankan Pilkada 2024 di Kecamatan Tualang

Warga Sebut Surya Darmawan Figur Alternatif Pengisi Wabup

Resmi dibuka..!! Pendaftaran Calon Ketua MPC Pemuda Pancasila Kampar 2023-2027

Antisipasi Tindak Kejahatan Dan Laka Lantas, Polsek Minas - Polres Siak Giat KRYD Dan Patroli Blue Light

Hari Ini Polsek Minas Masih Dapati 11 Warga Yang Tak Indahkan Prokes Covid-19

Pasien BPJS Kesehatan RSUD Kota Dumai Harus Beli Obat Dari Luar

Kondisi Jalan Lintas Kota Garo Tapung Hilir Rusak Parah, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pemprov Riau dan Kinerja Wakil Rakyat

Serda Dedi. H Bersama Praka Gunariadi, Ajak Warga Binaan Patroli Gabungan Antisipasi Karhutla di Perawang Barat

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Personel Berulang Tahun Dapat Kado Bibit Pohon dari Kapolres Inhu

2

Duka di Jalur Lintas Buatan: Remaja Ditemukan Tewas Diduga Korban Lakalantas, Kapolres Pelalawan Benarkan Penemuan

3

Pejabat RSUD Pelalawan dan Putranya Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Mesuji Lampung

4

Kecelakaan Maut di Jalintim Pelalawan, Satu Orang Meninggal Dunia, Dua Luka-luka

5

Babinsa Koramil 03/Minas Aktif Sosialisasi Kesehatan kepada Warga Desa Muara Kelantan

6

Anggota Koramil 03/Minas Sukses Ikut Giat Pengamanan Lomba Takbiran Idul Fitri 1446 H di Minas