MENU TUTUP

Miris!!! Aturan Pegadaian Gunung Raya Kandis Dampak Covid-19 Menambah Beban Debitur

Senin, 22 November 2021 | 12:45:45 WIB Dibaca : 2449 Kali
Miris!!! Aturan Pegadaian Gunung Raya Kandis Dampak Covid-19 Menambah Beban Debitur

Reporter : Puji Efendi


KANDIS, CATATANRIAU.com •  Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 178 tahun 1961 tentang pendirian perusahaan Negara PEGADAIAN. Didalam pasal 1150 KUUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dijelaskan bahwa perusahaan umum Pegadaian adalah satu satunya bahwa usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran ke masyarakat atas dasar hukum gadai.

 

Beberapa masyarakat yang tidak mau namanya dimuat dalam pemberitaan, mengeluhkan adanya di duga pemaksaan terhadap Debitur dalam hal pembayaran cicilan utang yang ada di pegadaian KM 72 Gunung raya Kelurahan Simpang belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak Riau, dengan modus pembayaran cicilan harus non tunai. Apabila pembayaran dengan cara tunai datang ke kantor pegadaian maka di bebankan pemotongan Rp. 7000 untuk biaya pulsa dan pulsa tersebut masuk ke nomor handphone Debitur itu sendiri, sementara masyarakat tidak membutuhkan pulsa, ada apa, apakah pihak PT. Pegadaian membuat kerjasama dengan pihak telkomsel untuk mencari keuntungan tersendiri? Atau memang aturan dari OJK. Alasan berlakunya peraturan ini diakibatkan adanya dampak dari Pandemi Covid-19.
Yang Debitur sesalkan bahwa bila pembayaran non tunai tetap juga harus datang ke kantor pegadaian dengan cara menggesek ATM ke link bank yang ada di ruangan Pegadaian. Setiap penggesekan ATM  sudah barang tentu ada biaya.

 

"Itu sudah aturan dari pusat tentang biaya pulsa yang dibebankan kepada para Debitur kita," ujar Muhammad Nazim sebagai pengelola PT Pegadaian Gunung Raya dengan NIK P82070.

 

"dalam hal ini saya selaku salah satu debitur merasa ada kejanggalan tentang biaya pemotongan penggesekan ATM bila pembayaran cicilan kredit yang di sediakan oleh pihak Pegadaian kalau pembayaran non tunai dan bila pembayaran tunai juga ada indikasi pemotongan Rp. 7000 setiap transaksi pembayaran kredit," ungkap Debitur.

 

Lebih lanjut narasumber membeberkan, "janganlah pihak pegadaian membebankan pengeluaran lain lagi selain bunga pinjaman pegadaian, sekalipun saat ini ada situasi Covid-19, tentu masyarakat terbebani. Cari uang untuk membayar pinjaman pokok dan bunga aja sudah susah dalam situasi ini, mengapa harus di berlakukan biaya tambahan. Ini tidak benar dan menyalahi. Saya mengharap pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus mengkaji ulang aturan yang dibuat oleh PT. Pegadaian," ungkapnya mengakhiri perbincangan.***


 



Berita Terkait +

Serma Edy S dan Serka Alex S Ajak Warga Binaan Giat Penanggulangan Karhutla Dengan Cara Berpatroli di Wilayah Perawang

Mengenal lebih Dekat Sosok Syekh H. Abdul Wahab Rokan Al-Khalidi Naqsyabandi

PPKM Level 3, Polres Kuansing Rutin Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Yang Keluar Masuk Kuansing

Di Dua Lokasi, Polsek Pangkalan Kerinci Gelar Vaksinasi

Irwan Saputra Bersama Pengusaha Kampar Lakukan Kegiatan Berbagi Bansos

Polsek Pangkalan Kerinci Bagikan Masker Di Pusat Pembelanjaan Dan Keramaian

Pererat Silaturahmi, PWI & Pemkab Pelalawan Bertandang Sambangi PWI dan Pemkab Siak

Serma Edy S dan Serka Alex S Temui Warga Binaan Ajak Senantiasa Jaga Kebersihan Lingkungan & Kesehatan di Perawang Barat

Kasmarni Sampaikan Selamat Hari Ibu Untuk Panutan Terbaik Yang Pernah Ada

Irjen Iqbal dan Penyidik Polda Riau dalam Sorotan! Pasca Info Kaburnya Pelaku Penganiayaan Sekretaris KNPI

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diantar Ulama dan Ratusan Massa, Dr.Afni Mendaftar ke PKB Siak

2

HUT Ke- 65 Korem 031/WB Brigjen TNI Dany Rakca Melaksanakan Anjangsana Pada Veteran dan Warakawuri

3

Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Terencana

4

Siapkan Doorprize, Kapolres Inhu Ajak Masyarakat Nobar Laga Semifinal Timnas

5

Sekda Rohul Ikuti Rembuk Stunting Provinsi Riau Tahun 2024

6

HUT Ke 65 - Korem 031/ WB Tabur Buga di Makam Pahlawan