MENU TUTUP

Bupati Pelalawan H Zukri dan Kapolres Pimpin Sidang Pelanggar Prokes COVID-19

Rabu, 05 Mei 2021 | 16:27:38 WIB Dibaca : 1266 Kali
Bupati Pelalawan H Zukri dan Kapolres Pimpin Sidang  Pelanggar Prokes COVID-19 Bupati Pelalawan H Zukri memberikan arahan pada apel serta sidang pelanggar COVID-19 di Mapolres Pelalawan , Selasa 04 Mei 2021


PELALAWAN,  CATATANRIAU.COM  |  Sebanyak 83 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di Kabupaten Pelalawan menjalani sidang di tempat. Sidang dipimpin langsung Bupati Pelalawan H Zukri Misran dan Kapolres, AKBP Indra Wijatmiko, SIK, Selasa (04/05/2021).

 

Pelanggar yang tidak memakai masker yakni 31 orang mendapat sanksi kerja Sosial  dan sanksi administrasi 52 orang. Sebelum sidang dimulai,  Bupati Pelalawan H. Zukri Misran memberi pengarahan tentang pentingnya menjaga prokes COVID-19.

 

Sidang pelanggar prokes ini berdasarkan Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Riau No.4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di wilayah Pelalawan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, S. IK bersama Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran dan unsur Forkopimda Kabupaten Pelalawan, Kepala PN Kabupaten Pelalawan, Bambang Setiawan, SH, MH, Pabung 0313 / KPR, MAYOR INF Salmon Tarigan, Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan, H. Abu Bakar Fe.
Kegiatan ini juga diikuti oleh PJU Polres Pelalawan antara lain, Wakapolres Pelalawan, Kompol Taden Edi Saputra, S.Ag, Kabag Ops Kompol Daud Sianturi, S.Sos, MM, Kasat Reskrim, AKP Nardy Masri Marbun, SH.
Rangkaian Kegiatan diikuti Apel Kesiapan Gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Pelalawan, serta hunting pelanggar prokes di sejumlah tempat keramaian dan Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci. Operasi ini dipimpin oleh Kabag Ops, didampingi Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan dan dibawa ke Polres Pelalawan untuk dilakukan gakkum.
Adapun data giat sidang ditempat Ops Yustisi tersebut antara lain, Polri 100 (seratus) Personil, TNI 15 (lima belas) Personil, Satpol PP 20 (dua puluh) Personil, BPBD 12 (dua belas) Personil yang dipimpin oleh Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, SIK.
Kegiatan ini bertujuan mendata masyarakat pelanggar yang tidak memakai masker. Jadi Pelanggar yang tidak memakai masker dilakukan sidang di tempat berupa denda Rp. 50.000, atau sangsi sosial berupa kerja Sosial.
Rangkaian Kegiatan berakhir sekira pukul 11.30 Wib dan selama pelaksanaan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan tertib, aman dan kondusif.***


 



Berita Terkait +

Sejumlah Personil Polsek Minas Masih Rutun Laksanakan Percepatan Vaksinasi di Posko PPKM

Waw! Diduga Ingin Meraup Untung Banyak, Pembangunan Embung Gunakan Matrial Turap Kehutanan Provinsi

Kapolsek Perhentian Raja Rela Arungi Banjir Untuk Memberikan Bantuan Kepada Masyarakatnya

Dukung Percepatan Vaksinasi, Polsek Minas Rutin Giat Ajak Masyarakat Vaksinasi di Posko PPKM

Polda Riau Bantu Paket Sembako Pada Masyarakat Terdampak Langsung Covid 19

Ciptakan Situasi Aman & Kondusif Jelang Pilkada 2020, Polsek Minas Gandeng Seluruh Elemen Masyarakat

Sertu Nuril Zapri & Serda Sugiarto Lakukan Patroli Binter SKK Migas di Area 4 Minas

Danramil 04/Perawang Hadiri Kegiatan Penerangan Hukum Pogram Binmatkum Oleh Kejaksaan Tinggi Riau

Minas Barat Salurkan BLT DD Tahap II Ke 277 KK Sekaligus Bagikan Sembako Dari Pemkab Siak

Sat Samapta Polres Inhu Patroli dan Silahturahmi Sekaligus Bantu Banjir di Rawa Bangun

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

2

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

3

Pastikan Peringatan May Day Aman, Kapolres Pelalawan Hibur Para Buruh

4

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

5

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

6

Daftar Pertama, Dr.Afni: Saya Kader Nasdem