MENU TUTUP

Pengurus LAMR Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Masa Khidmad 2021-2026 Dikukuhkan

Rabu, 27 Januari 2021 | 21:31:19 WIB Dibaca : 1398 Kali
Pengurus LAMR Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Masa Khidmad 2021-2026 Dikukuhkan


SIAK, CATATANRIAU.COM | Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dari Kecamatan Kandis masa khidmat 2021-2026 Masehi/1442-1447 Hijriyah dilantik. Rabu (27/01/2021). Pelantikan dipusatkan di Balai Adat Lembaga Melayu Riau Kecamatan Kandis.

 

Penetapan dan pengukuhan susunan pengurus Ketua MKA, serta Dewan Pimpinan Harian LAMR Kandis ini Berdasarkan Nomor: SK-01/LAMR-SK/I/2021 Tanggal 24 Januari 2021.

 

Ada pun nama pengurus LAMR Kecamatan Kandis yang dikukuhkan, di antaranya Ketua MKA LAMR, Datuk H Hasan Basri, sementara yang Menjabat Ketua DPH, Datuk H.Miswandi.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman menyematkan tanjak sebagai tanda pengukuhan kepada Ketua MKA LAMR, Kandis Datuk H.Hasan Basri,dan Ketua DPH LAMR Kandis Datuk H.Miswandi,setelah pembacaan Surat Keputusan oleh Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Siak Datuk H.Wan Said.

 

Datuk H.Wan Said selaku Ketua LAMR Kabupaten Siak dalam arahannya mengatakan, Lembaga Adat Melayu Riau dalam seluruh tingkatan memiliki peran strategis ikut serta menyukseskan pembangunan daerah, seluruh penguyuban yang ada di Kabupaten Siak adalah dibawah LAMR Kabupaten Siak.

 

"Semuanya harus berkoordinasi dengan baik, hal ini guna  memecahkan berbagai permasalahan di tengah masyarakat melayu,yang tentunya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dimana budaya melayu yang kita junjung bersama ini hakikatnya bentuk penjabaran dari nilai luhur keislaman", tuturnya.

 

Datuk Wan Said kemudian menyampaikan harapannya kepada seluruh pengurus LAMR Kecamatan Kandis agar dapat mengemban amanah sebaik-baiknya.

 

"Saya berharap kepada seluruh pengurus LAMR Kandis yang baru dilantik agar dapat menjalankan amanah dalam memajukan budaya melayu sebagai penopang utama pembangunan daerah Kabupaten Siak.Ini merupakan titik awal pengembalian kejayaan nilai-nilai dan norma dalam adat-budaya Melayu sebagai hulu dari integritas," tuturnya.

 

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Siak dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebuah lembaga tidak terkecuali Lembaga Adat Melayu Riau Kecamatan Kandis Kabupaten Siak sudah semestinya dalam menjalankan organisasi harus berdasarkan peraturan yang berlaku.

 

“Semua lembaga termasuk LAMR Kecamatan Kandis ini dalam menjalankan organisasinya perlu Surat Keputusan sebagai dasar hukum serta pedoman dasar.Saya yakin dan percaya setelah SK kepengurusan terbit pengurus baru  di lantik,maka akan dapat segera melaksanakan tugas sesuai tupoksi yang telah diberikan dalam kepengurusan LAMR dan bersinergi dengan pemerintahan yang ada,” ucap Arfan Usman.

 

Lembaga adat ini menurut Arfan Usman, merupakan lembaga yang diakui keberadaannya oleh pemerintah dan memiliki fungsi untuk ikut serta membantu pemerintah dalam seluruh aspek pembangunan, terutama dalam upaya pelestarian adat budaya Melayu di Negeri Junjungan.

 

"LAMR Kecamatan Kandis ini merupakan lembaga yang di akui oleh pemerintah daerah,tentunya harapan kami pihak pemerintah daerah agar keberadaan kepengurusan LAMR Kandis ini dapat ikut serta membantu Pemda di seluruh aspek pembangunan,terutama dalam upaya pelestarian budaya melayu di negeri junjungan ini", pungkasnya.

 

Giat ini juga di hadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Siak Usman Jaya, Upika Kecamatan Kandis, Kapolsek Kandis,serta para Penghulu dan tokoh beserta masyarakat Kecamatan Kandis.(*)




Berita Terkait +

Lima PDP Covid-19 Jalani Pemeriksaan Intensif di RSUD Bengkalis

HM Harris : Perjuangan Para Pendiri Menjadi Inspirasi & Energi Melanjutkan Pembangunan Masa Kemasa

Kiat Peningkatan Kapasitas UMKM Agar Naik Kelas ala Pemuda RiyoLC PHR

Kandis Scooter Community Siap Lestarikan Scooter

Cegah Penularan Covid-19, Serda Sugiarto, Babinsa Koramil 03/Minas Kembali Lakukan Gakplin di Pasar Tradisional Minas.

MTQ Ke 22 Tingkat Kabupaten Rohul Secara Resmi Dibuka H.Sukiman

Panwascam Panggil Putra Putri Terbaik di Kecamatan Sungai Apit Untuk Menjadi PKD Pada Pemilu 2024 Mendatang

Sispamkota Polda Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru Menyertai Sambutan Kapolda

Antisipasi Pungutan Liar, Polsek Pangkalan Kerinci Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016

Seorang Pelajar Pasien COVID-19 Kabupaten Pelalawan Dinyatakan Sembuh

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

2

Fasilitas Anjungan SLS, Sopir Angkutan Kemitraan Nyaman Saat Bongkar TBS

3

Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Yang Di Gelar Oleh Wabup Rohul

4

Kunjungi Polsek Kuala Cenaku, Kapolres Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Pemilu 2024

5

Usung Tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar! SDN 003 Belimbing Gelar Upacara Hardiknas Tahun 2024

6

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat