MENU TUTUP

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Jumat, 04 Desember 2020 | 11:16:22 WIB Dibaca : 1739 Kali
Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum


JAKARTA, CATATANRIAU.COM | Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. 

 

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. 

 

"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).


Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia. 


Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. 

 

"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," ujar Idham.


Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq. 

 

"Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini. 


Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

 

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa 'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500. (Ptr)




Berita Terkait +

Jaksa Agung: Amanah Harus Dilaksanakan Dengan Penuh Tanggung Jawab

Polri Siapkan Rekayasa Lalin dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN

Polri Gelar Lomba Kreasi Setapak Perubahan dan Festival Musik Bhayangkara

Buka Rakernis Gabungan, Kapolri Harapkan Polri Presisi jadi Lompatan Jauh

Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik

Jaksa Agung Sambangi Menteri PAN-RB Bahas Pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian

Jaksa Agung Burhanuddin: Rayakan Idul Fitri Dengan Kesederhanaan dan Tidak Berlebihan Dengan Membangun Kepekaan Sosial

PU Riau Bungkam, Diduga Main Mata Dengan PT TIS

Ini selebrasi Zabaleta andai jebol gawang MU

KKB Kampung Ambaidiru Serahkan Diri Kepangkuan NKRI

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kajari Pelalawan, Azrijal SH. MH : Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Perahu Tahun 2019 Naik Penyidikan

2

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Wanita Pengedar Eksasi di Kafe Remang-remang

3

11 Peserta Didik SDN 04 Minas Jaya Boyong Medali Dalam Kejuaraan Siak Open Championship IV di Gor Tualang 

4

Inkado Pekanbaru Boyong Medali Dikejuaraan Siak Open Championship IV di Gor Tualang 

5

Meriahkan HUT PGRI Ke-78 & HGN 2023, SMPN 2 Batang Gansal Gelar Penampilan Kreasi Seni Siswa dan Guru

6

Kembali Mangkir, Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi - Fraksi Terkait RAPBD Kuansing 2024 Gagal Dilaksanakan