MENU TUTUP

Positif Cemari Sungai Kerumutan PT Serikat Putra Jatuh Sanksi Administrasi Paksaan

Selasa, 25 Agustus 2020 | 12:51:37 WIB Dibaca : 2086 Kali
Positif Cemari Sungai Kerumutan  PT Serikat Putra Jatuh Sanksi Administrasi Paksaan Eko Novitra SH MSi Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM |  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan menjatuhkan sanksi administrasi paksaan terhadap PT Serikat Putra yang beroperasi di Kecamatan Bandar Petalangan. Hal tersebut menyusul hasil dari laboratorium limbah dari pabrik perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut terbukti positif mencemari Sungai Kerumutan.


Ada sejumlah poin pada sanksi administrasi ini, termasuk menjatuhkan hukum denda senilai Rp140.250.000. Denda tersebut wajib disetor oleh pihak perusahaan paling lambat waktu satu bulan.


Demikian diungkapkan Kadis DLH Kabupaten Pelalawan  Eko Novitra SH MSi , Selasa (25/08/2020).
"Ekpsos hasil sampel limbah yang dikirim ke Pekanbaru beberapa waktu lalu. Sudah disampaikan kepada perusahaan di Kantor Camat Bandar Petalangan dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk pihak perusahaan," terang Eko.
Diterangkan Eko, bahwa stafnya Tohaji sudah konfirmasi pihak perusahaan juga menyanggupi beberapa poin sanksi yang mesti mereka lakukan.


Diantaranya, PT Serikat Putra wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Dokumen Pengelolaan Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), setiap enam bulan sekali sejak Keputusan ini.
PT Serikat Putra wajib membayar kerugian lingkungan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan sebesar Rp.140.250.000, paling lama 30 hari sejak sanksi diterima.
PT. Serikat Putra wajib membuat rorak-rorak pembatas yang cukup dalam pada tempat-tempat tertentu untuk melokalisir aliran horizontal yang mungkin terjadi dari efluen dan melakukan rehabilitasi atau pengurasan lumpur flatbed paling dan membuat rorak-rorak lama enam puluh hari sejak sanksi diterima.


PT  Serikat Putra wajibkan memperbaiki/meninggikan tanggul IPAL kolam nomor 2,3,4 paling lama tiga puluh hari sejak sanksi diterima. PT. Serikat Putra diwajibkan menyampaikan laporan tanggap darurat pengendalian pencemaran air tanggal 27 Juli 2020 ke Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gubernur Riau Up. Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Bupati Pelalawan Up. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Wilayah Sumatera (P3ES) paling lama sepuluh hari sejak sanksi diterima.


PT. Serikat Putra wajib membuat/memiliki SOP tanggap darurat dan prosedur penanganan B3 paling lama tujuh hari sejak sanksi diterima. PT. Serikat Putra wajib membuat simbol dan label sesuai klasifikasinya paling lama tujuh hari sejak sanksi diterima.
"Apabila PT. Serikat Putra tidak melaksanakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah sebagaimana dimaksud, akan dikenakan Sanksi Hukum yang lebih berat sesuai ketentuan," tandas Eko. EP




Berita Terkait +

Pengecekan & Penertiban Kegiatan PETI di Aliran Sungai Teso Desa Sukamaju Kuansing

Warga Desa Tandun Resah, Diduga Limbah PKS PTPN V Sei Tapung Cemari Sungai Tapung

Hari Ini Sebanyak 33 Hotspot Terpantau di Riau

PT Patra Niaga Diduga Membangun Tembok Dilingkungan Masyarakat Tanpa Izin

Selama 3 Bulan di 2023, 131 Hektare Lahan Terbakar di Riau, Karhutla Terluas Ditemukan di Bengkalis

Kolam Limbah Pabrik Sawit di Duri Ini Cemari Lingkungan!!! Mana Sanksi Hukumnya???

Izin Belum Lengkap, ESDM Riau Minta CV ABA di Inhu Hentikan Aktifitas Tambang Yang Masih Ilegal

Serda SE.Sinulingga Lakukan Patroli Karlahut Bersama Masyarakat Kampung Minas Timur

Meski Dalam kondisi Berpuasa, Kapolres Inhil Berjibaku Padamkan Api Karhutla

Karhutla di Riau Kian Meluas, 2 Heli Superpuma Lakukan Water Bombing

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kadisdik Riau Jadi Tersangka Lalu Ditahan Jaksa, Ketua KNPI Riau: Tengku Fauzan Tambusai Tidak Sendirian

2

PT RPI Disinyalir Ingkar Janji Untuk Tidak Mengeksekusi Lahan Konsesi Yang Sudah Terlanjur Ditanami Masyarakat

3

HUT Ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2024 , Begini Pesan Pembina Persit KCK Koorcab Rem 031

4

Kejutan Bersedia Mundur DPR - RI Terpilih, Syamsuar : Insya Allah Saya Maju Calon Gubernur

5

Polsek Seberida Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba, 10 Gram Sabu Diamankan

6

Terdampak Banjir, Pj Sekda Kampar Salurkan Bantuan Sembako Dan Beras Di Desa Sendayan