MENU TUTUP

PN Pasir Pangaraian,Gelar Sidang Praperadilan Pembacaan Putusan

Rabu, 12 Agustus 2020 | 20:12:04 WIB Dibaca : 2440 Kali
PN Pasir Pangaraian,Gelar Sidang Praperadilan Pembacaan Putusan


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Pengadilan Negeri(PN) Pasir Pengaraian kembali menggelar sidang praperadilan dalam agenda sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu
Pada hari Selasa Tgl 11 /08/2020 Pukul 14.30 wib 

 

Sidang kali ini di pimpin oleh hakim tunggal Bapak Rudy Cahyadi.SH dan panitera Bapak Jubir Amri SH dan Hadir juga PH Pomohon dan PH Termohon.

 

Pemohon dalam hal ini M. YUNUS NASUTION,32 tahun,Petani,Dusun Setia Baru, Desa Tambusai Timur Kec.Tambusai Kab.Rokan Hulu dan Termohon Kapolda Riau Cq Kapolres Rohul Cq Kasat Reskrim Polres Rohul Cq Kapolsek Rambah Hilir.

 

Pemohon melalui Penasehat Hukumnya (PH) GERI.S.H. M.H dan Rekan dari Kantor Hukum FIGE yg beralamat di Jalan Tuanku Tambusai -Pasir Pengaraian Kab.Rokan Hulu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian sesuai Surat Gugatan Praperadilan No:04/pid/pra/2020/PN pro tgl 23 Juli 2020.

 

Adapun alasan Pemohon menggugat Termohon sampai ke pengadilan karna Termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Pemohon tidak sah dan Penetapan tersangka oleh termohon terhadap Pemohon tentang
penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu melanggar pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum sehingga penetapan Pemohon jadi tersangka a quonya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

 

Di tambah lagi adanya penyitaan dan pengeledahan terhadap diri Pemohon yang dilakukan Termohon tidak sah serta 
penyidikan yang dilakukan terhadap Pemohon tidak berkekuatan hukum untuk itu Pemohon minta ganti kerugian kepada Termohon baik material maupun imaterial sebesar Rp. 500 (lima ratus rupiah) dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

 

Setelah mempelajari dan menimbang semua berkas yang di ajukan oleh Pemohon maka majelis hakim membacakan putusan.

 

"Tindakan penyelidikan,Penangkapan, Penahanan, Penyitaan, Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon adalah Sah berdasarkan hukum yang berlaku.

 


Untuk itu"Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya dan
membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Negara"Ucap Majelis Hakim sambil mengetukkan palunya pertanda sidang sudah selesai.
Tepatnya Pukul 15.00.Wib.




Berita Terkait +

Wamen BUMN Pesan Jaga Produksi Blok Rokan

Pastikan OVN Aman Dari Gangguan, Serma Muhajir dan Serka Ardhi Syam Patroli Rutin Disejumlah Titik Lokasi Drilling PT PHR Minas

Sertu Joko Purnomo, Babinsa Koramil 03/Minas Monitoring Tahapan Pemilu 2024 di Kantor PPK Sungai Mandau

Pemkab Siak Gelar Acara Menyambut Nuzul Quran 1444 H / 2023 M, Ini Tema Yang Diusung

Polres Pelalawan Program AVATAR & Launching Mobil Vaksin Keliling

Silaturahmi Ketua DPRD Sabarudi ke Rumah Dinas Wako Pekanbaru Muflihun

Warga Terdampak Covid-19, Polsek Kerumutan Bagikan Sembako

Serma Adi Eko Sudarto & Kopda K Sihotang Bersiaga Di Posko PAM C-19 Klinik HMC Dampingi Tim Rekanan

Logistik Pilkada 2024 Diterima KPU Kabupaten Kepulauan Meranti

Kopda Gunariadi Aktif Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila di Wilayah Kp Perawang Barat

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pejabat RSUD Pelalawan dan Putranya Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Mesuji Lampung

2

Kecelakaan Maut di Jalintim Pelalawan, Satu Orang Meninggal Dunia, Dua Luka-luka

3

Anggota Koramil 03/Minas Sukses Ikut Giat Pengamanan Lomba Takbiran Idul Fitri 1446 H di Minas

4

Adik-Beradik Squad Borong Hadiah Lomba Lampu Hias tahun 2025

5

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Patroli Rumah Kosong Antisipasi C3 Pasca Mudik Lebaran

6

Kapolres Pelalawan Lepas 100 Pemudik ke Sumatra Utara, Berangkat dengan Penuh Kebahagiaan