MENU TUTUP

PN Pasir Pangaraian,Gelar Sidang Praperadilan Pembacaan Putusan

Rabu, 12 Agustus 2020 | 20:12:04 WIB Dibaca : 2232 Kali
PN Pasir Pangaraian,Gelar Sidang Praperadilan Pembacaan Putusan


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Pengadilan Negeri(PN) Pasir Pengaraian kembali menggelar sidang praperadilan dalam agenda sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu
Pada hari Selasa Tgl 11 /08/2020 Pukul 14.30 wib 

 

Sidang kali ini di pimpin oleh hakim tunggal Bapak Rudy Cahyadi.SH dan panitera Bapak Jubir Amri SH dan Hadir juga PH Pomohon dan PH Termohon.

 

Pemohon dalam hal ini M. YUNUS NASUTION,32 tahun,Petani,Dusun Setia Baru, Desa Tambusai Timur Kec.Tambusai Kab.Rokan Hulu dan Termohon Kapolda Riau Cq Kapolres Rohul Cq Kasat Reskrim Polres Rohul Cq Kapolsek Rambah Hilir.

 

Pemohon melalui Penasehat Hukumnya (PH) GERI.S.H. M.H dan Rekan dari Kantor Hukum FIGE yg beralamat di Jalan Tuanku Tambusai -Pasir Pengaraian Kab.Rokan Hulu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian sesuai Surat Gugatan Praperadilan No:04/pid/pra/2020/PN pro tgl 23 Juli 2020.

 

Adapun alasan Pemohon menggugat Termohon sampai ke pengadilan karna Termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Pemohon tidak sah dan Penetapan tersangka oleh termohon terhadap Pemohon tentang
penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu melanggar pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum sehingga penetapan Pemohon jadi tersangka a quonya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

 

Di tambah lagi adanya penyitaan dan pengeledahan terhadap diri Pemohon yang dilakukan Termohon tidak sah serta 
penyidikan yang dilakukan terhadap Pemohon tidak berkekuatan hukum untuk itu Pemohon minta ganti kerugian kepada Termohon baik material maupun imaterial sebesar Rp. 500 (lima ratus rupiah) dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

 

Setelah mempelajari dan menimbang semua berkas yang di ajukan oleh Pemohon maka majelis hakim membacakan putusan.

 

"Tindakan penyelidikan,Penangkapan, Penahanan, Penyitaan, Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon adalah Sah berdasarkan hukum yang berlaku.

 


Untuk itu"Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya dan
membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Negara"Ucap Majelis Hakim sambil mengetukkan palunya pertanda sidang sudah selesai.
Tepatnya Pukul 15.00.Wib.




Berita Terkait +

Bupati & Kapolres Siak Pimpin Random Rapid Test Kepada Masyarakat Di Kecamatan Tualang

Laksanakan Entry Meeting dengan BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Pj. Bupati Kampar Minta Adakan Raker Hasil Audit

Hari Ke 21 Ramadhan 1444 H, Polres Pelalawan  Subuh Harmoni

Kapolsek Kuala Kampar & Koramil 015 KK  Bersinergi Cegah Karhutla

Sebanyak 158 Orang Calon Paskibraka Inhil Lanjut Ketahap Seleksi

Bupati Siak Terbitkan SE, C-19 Tak Jadi Alasan, Perusahaan Wajib Bayarkan THR Karyawan Tepat Waktu

Dinilai Sukses Berdayakan Masyarakat dan Lingkungan, PHR Dianugerahi PPM Award 2023

Edi Kurniawan Cs Tak Koperatif Terkait Data Penguasaan Lahan 2500 Hektar Di Kota Garo, Kubangga Riau Akan Demo Kantor Bupati Kampar

Tim Pemburu Taking Covid-19 di Minas Hari Ini Masih Dapati 6 Warga Tak Pakai Masker

Sempena HUT Bhayangkara Ke 72, Polsek Kandis Lakukan Goro Di Masjid

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polsek Peranap Bekuk 2 Pengedar Sabu dan Polsek Pasir Penyu Amankan 1 Tersangka

2

Cabuli ABG 13 Tahun, Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu

3

Babinsa Koramil 03 Minas Giat Komsos Nilai-nilai Pancasila Kepada Siswa Siswi SMAN 1 Minas

4

Pengembangan Kasus Otoy, Pengedar Sabu di Lirik Kembali Diringkus, BB 2,60 Gram

5

Pria Dipenjara Karena Sebarkan Konten Pornografi Pasca Putus Dengan Pacar

6

4 Bulan di Siak Tak Bisa Jumpai Alfedri, Akbar Jihad : Menunggu Pemimpin Baru Untuk Membahas Gagasan Yang Kami Bawa