MENU TUTUP

Aksi Brutal Remaja di Perawang Gegerkan Warga, Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi!

Kamis, 20 Maret 2025 | 14:06:24 WIB Dibaca : 1086 Kali
Aksi Brutal Remaja di Perawang Gegerkan Warga, Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi!

Siak, Catatanriau.com - Aksi kekerasan yang dilakukan seorang remaja terhadap anak di bawah umur di Perawang, Kabupaten Siak, membuat geram warga sekitar. Pelaku, RP alias R (18), akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Tualang pada Ahad (15/03/2025).

Korban, AZ alias A (17), yang merupakan warga Perawang, mengalami penganiayaan yang terjadi pada Rabu (12/03/2025) sekitar pukul 07.50 WIB dan 11.15 WIB.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix SH, MH, membenarkan penangkapan pelaku yang sempat meresahkan masyarakat tersebut.

"Korban mengalami kekerasan saat hendak berangkat sekolah dan sepulang sekolah," ungkap Kompol Hendrix, kepada Wartawan, Kamis (20/03/2025).

Menurut keterangan korban, kejadian pertama terjadi di Jalan Baru Kampung Tualang, tepatnya di rumah temannya, Dini. Saat itu, pelaku menghampiri korban dan langsung mencubit lengan korban berkali-kali.

Tak puas, pelaku kembali melancarkan aksinya saat korban pulang sekolah. Di depan gerbang PT. Lumber, pelaku menghadang korban dan kembali mencubit lengan korban dengan brutal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di kedua lengannya. Kakak kandung korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Tualang.

"Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," jelas Kompol Hendrix.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tualang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan," tegas Kompol Hendrix.

Penangkapan pelaku ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.***

Laporan : Idris Harahap



Berita Terkait +

Polsek Tapung Amankan Dua Pelaku Pecuri Tandan Buah Kelapa Sawit di PT Egasuti

Diduga Rugikan Negara, LSM Badai Laporkan Dua Proyek Disdik Pekanbaru ke Kejari

Abdul Arifin Dituntut 4 Tahun Penjara Denda 2 Miliar Subsider 6 Bulan

Polda Riau Bekuk Pelaku Pembunuhan & Curas Terhadap Pemilik Mobil Rental di Perawang

Nekat Beroperasi Saat Bulan Ramadhan, Polsek Koto Gasib Grebek Arena Judi Sabung Ayam 

Seorang Bandar Shabu Di Perawang Siak Berhasil Diringkus Polisi

Perkara Kriminalisasi Aktivis Larshen Yunus, Ex Ketua DPRD dan Pemilik Media Online Jadi Saksi di Pengadilan

KPK Lakukan OTT di Kuansing, Sejumlah Pejabat Diboyong Termasuk Bupati Andi Putra

Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam, Sang Istri Lolos Sensor Keamanan Bandara, Tapi....

Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Ditangkap di Jawa Barat dan Dibawa ke Polres Kuansing

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kisah Pilu di Gubuk Sawit, Pria Asal Pekanbaru Terlantar Dievakuasi Tim Gabungan di Minas

2

Camat Nurfa Octolita Saksikan Pelantikan Puluhan Ketua RK dan RT di Minas Barat Periode 2025-2030, Ini Pesannya!

3

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

4

Masyarakat Koto Gasib Tolak PSU Siak, Gugatan Periodisasi Alfedri Kembali Picu Aksi

5

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

6

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah