MENU TUTUP

Disdik Bengkalis Keluarkan Edaran, Belajar di Rumah Diperpanjang

Kamis, 26 Maret 2020 | 12:48:11 WIB Dibaca : 5235 Kali
Disdik Bengkalis Keluarkan Edaran, Belajar di Rumah Diperpanjang



Bengkalis - Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid 19, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pendidikan kembali mengeluarkan edaran yang mana belajar di rumah kembali di perpanjang. 

 

Melalui nomor surat edaran : 800/DISDIK-SEKRE/2020/GGG, tertanggal 23 Maret 2020. Perihal antisipasi pencegahan Virus Corona berbunyi : Kepada
Yth. Bapak/Ibu Kepala Sekolah PAUD, TK, SD, SMP Negeri/Swasta dan Satuan Pendidikan Non Formal di Kabupaten Bengkalis.

 

Berdasarkan Instruksi Bupati Bengkalis No 93/SE/2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 atau Virus Corona, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, menghimbau kepada seluruh sekolah :

 

1. Untuk sementara sekolah tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai tanggal 30 Maret s/d 14 April 2020. 

 

2. Pembelajaran Tatap Muka diganti dengan E- Learning dengan menggunakan Moda 
Daring yang di rekomendasikan Kemendikbud yaitu : 
a. Rumah Belajar : https://belajar.kemdikbud.go.id.
b. Google G Suite For Education: https://blog.goegle/outreach-initiatitives/education/offline-access-covid19/.
c. Kelas Pintar : https://kelaspintar.id.
d. Microsoft Oficce 365 : https://microsoft.com/id-id/education/products/office. 
e. Quipper School: https://quipper.com/id/scool/teachers/. 
f. Sekolah Online Ruangan Guru Gratis : https://ruangguru.onelink.me/bipk/efe7262.
g. Gratis Belajar Online Ruangan Sekolahmu : https://www.sekolah.mu/tanpabatas. 
h. Zenius : https://zenius.net/belajar-mandiri

 

3. Guru tetap memberikan tugas bagi perserta didik yang tidak bisa mengikuti
pembelajaran dengan Moda Daring.

 

4. Kepala Sekolah, Guru, TU diliburkan dan memberikan tugas dan bimbingan seperti poin
diatas.

 

5. Segala kegiatan di Satuan Pendidikan agar juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada
Satuan Pendidikan.

 

6. Kepala Sekolah wajib memantau gurunya dan siswanya.

 

7. Menghimbau Orang Tua Peserta Didik agar mengawasi dan membimbing anaknya
supaya tetap belajar di rumah, mengurangi aktifitas diluar rumah, serta selalu
berkoordinasi dengan pihak sekolah.

 

Surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis yang telah di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis Edi Sakura. 

 

Dengan diperpenjang nya masa belajar di rumah untuk dunia pendidikan, diharapkan kepada seluruh orang tua agar dapat selalu mengawasi anak-anak nya untuk terus belajar di rumah. (Rls)




Berita Terkait +

Ragam Penampilan Busana Budaya Nusantara Warnai Gita Karnaval Pesta Siaga di SDN 02 Minas Barat

Menuju Adiwiyata Mandiri, SDN 04 Minas Jaya Terima Kunjungan Tim Penilai Dari DLH Siak

Walaupun Masih Dilakukan Manual, PPDB 2019 Di SMA N 2 Minas Pendaftar Terpantau Setabil & Normal

Meriahkan HUT RI Ke-78, SDN 01 Minas Barat Gelar Ragam Perlombaan 

Mudahkan Siswa-siswi SD N 09 Minas MCK, Pihak Sekolah Bangun Sumur Bor

SDN 04 Minas Jaya Taja Gelar Karya Kewirausahaan (Market Day), Ini Tujuannya

Alamak! Disdik Provinsi Riau Rupanya Surati SMAN di Pekanbaru, Minta 'Jatah' 40 Siswa

SDN 04 Minas Gelar Giat Karya Profil Pelajar Pancasila Sekolah Penggerak Angkatan 1

Hadapi Tahun Ajaran Baru, SD N 04 Minas Gelar Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka

Kadisbud Siak: BOS Harus Tepat Sasaran Dan Sesuai Prosedur

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Rapat Pemutakhiran Persiapan Pacu Jalur Kecamatan Cerenti, Pacu Jalur Resmi Dilaksanakan Sebagai Rayon 1 2024

2

Kabag Umum Kemenhukham Riau Kunjungi Lapas Pasir Pengaraian

3

DPC Partai Demokrat Inhu Adakan Halal Bihalal

4

Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian

5

PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir

6

Operasi TR dan Ketupat LK 2024 Sukses, Kapolres Inhu Terima Penghargaan Kapolda