Warga Kristen di Inhil Dilarang Bangun Rumah di Lahan Sendiri, Diduga Akibat Diskriminasi Agama

Inhil, Catatanriau.com | Pungu Paulinus Sihombing, seorang warga Desa Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, tengah menghadapi kendala dalam membangun rumah di atas lahan miliknya sendiri seluas 70.000 meter persegi. Pria berusia 46 tahun ini mengaku mendapat intimidasi dan diskriminasi dari sejumlah warga sekitar yang melarangnya membangun rumah hanya karena berbeda agama.
"Saya sangat kecewa dengan perlakuan ini. Lahan ini sah milik saya, tapi saya tidak bisa membangun rumah di sini, bahkan sempadan lahan milik saya ini juga tidak bersedia meneken surat tanah saya," ungkap Pungu dengan nada kesal kepada Wartawan, Senin (04/11).
Menurut Pungu, alasan utama penolakan pembangunan rumah tersebut adalah karena ia beragama Kristen. Warga sekitar berpegang pada sebuah surat perjanjian lama yang dibuat dengan orang lain dan menyebutkan larangan pembangunan rumah bagi non-muslim di wilayah tersebut.
"Saya berharap, semoga pengurusan surat dan pendirian rumah diatas tanah milik saya sendiri tidak dihalangi oleh pihak manapun tanpa harus memiliki syarat tertentu," keluhnya.
Herman, Ketua RT setempat, membenarkan adanya perjanjian tersebut. Namun, ia juga menegaskan bahwa sebagai perangkat desa, dirinya tidak memiliki hak untuk melarang pembangunan rumah di atas lahan milik pribadi.
"Kami sudah menyampaikan hal ini kepada warga, bahwa setiap orang memiliki hak untuk membangun di atas tanah miliknya. Tapi, karena ada perjanjian lama ini, warga masih keberatan," ujar Herman.
Sementara itu, Kepala Desa Keritang, Surodi, menyatakan bahwa penolakan terhadap Pungu hanya dilakukan oleh segelintir warga. Ia pun menyampaikan masalah ini sudah diselesaikan melalui mediasi yang telah dilakukan pihaknya dengan kedua belah pihak.
"Ini hanya miskomunikasi. Kami sudah berupaya untuk mencari solusi terbaik agar semua pihak merasa puas, dan untuk saat ini sudah tidak ada masalah," kata Surodi.
Kasus ini menyoroti pentingnya toleransi antar umat beragama di Indonesia. Diskriminasi terhadap kelompok minoritas berdasarkan agama jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Hingga saat ini, Pungu memang sudah mulai membangun rumah dilahan miliknya tersebut. Namun, ia masih was-was akan adanya gangguan dikemudian hari. Ia pun berharap Pemerintah Daerah dapat memberikan perlindungan hukum dan memastikan hak-haknya sebagai warga negara terpenuhi.****
Laporan : Sunggul A Pasaribu