MENU TUTUP

GKRM Layangkan Surat Ke PJ Bupati Terkait PERDA RTRW INHIL

Senin, 06 Mei 2024 | 12:53:56 WIB Dibaca : 1183 Kali
GKRM Layangkan Surat Ke PJ Bupati Terkait PERDA RTRW INHIL

Inhil, Catatanriau.com | Gerakan Kebangkitan Rakyat Marhaen (GKRM) mendatangi kantor bupati Indragiri Hilir layangkan surat hearing guna membahas persoalan Perda NO. 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024-2044, Senin 06/04/2024.

Sehubungan telah disahkanya peraturan daerah  Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 
Tahun 2024 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024-2044 dan Peraturan Mentari  Agraria Dan
Tata Ruang/Kepala badan pertahanan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2024 tentang rencana tata ruang Wilayah kabupaten Indragiri Hilir tahun 2024-2044, dari itu  GKRM meminta hearing terkait aturan tersebut.

Bukan tanpa alasan GRKM melayangkan surat tersebut pasalnya dalam kajian internal organisasi, mereka menilai Perda RTRW tersebut sangat strategis dan berdampak sistemik terhadap arah pembangunan dan berpotensi menjadi  konflik agraria. Sehingga Jika tidak dikawal secara serius dapat merugikan masyarakat kabupaten Indragiri Hilir secara luas. Hal itu diungkapkan oleh Hadi Mardiansyah, SH Sekjen GRKM.

Hadi Mardiansyah menyebutkan "Kami hanya Ingin mengawal perda strategis (RTRW) ini, dan mendapatkan penjelasan secara langsung, berdiskusi terkait Perda tersebut dengan pihak Pemerintah Daerah Kab. Indragiri Hilir mengenai PERDA tersebut"

Berdasarkan hal tersebut diatas, pihaknya meminta hearing, sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, kami mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah agar tidak terjadi kesalah pahaman dan misinformasi publik demi terwujudnya pemerintahan yang baik (Good Governance) guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

"Kita tau  rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memiliki peran penting sebagai acuan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam mengarahkan pembangunan serta kebijakan pemanfaatan ruang di daerah. Sehingga jangan sampai niat baik untuk membangun daerah ini, berdampak pada masyarakat luas yang akan dirugikan" tutup Hadi Mardiansyah.(Safrudin).



Berita Terkait +

Kapolda Riau Irjen Iqbal : Saya Siap Bersinergi Memajukan Negeri Tanah Melayu Riau

Bantu Penanggulangan COVID-19, Honor RT/RW Dipangkas Rata

Lagi! Serka Afrisal dan Sertu Sarju Rutin Ajak Warga Binaan di Kampung Tualang Giat Penanggulangan Karhutla

Camat Mandau Buka MTQ KE XIV Tingkat Kelurahan Pematang Pudu

Polsek Tapung Hulu Laksanakan Himbauan Pemilu 2024 Aman Dan Damai

Lika-Liku Sengketa Lahan Milik Gapar Manalu Alami Polemik Yang Tak Berujung

Permukiman dan Kebun Masyarakat Terendam Banjir, Indra Gunawan : Pemerintah Jangan Tutup Mata

Berikut Jumlah Kendaraan Yang Berhasil Disekat Pada Pelaksanaan PPKM Level 3 Polsek Minas Hari Ini

Kopda S Sembiring Lakukan Kunjungan Silaturahmi & Pemantauan Anak Yang Mengalami Stunting di Kampung Minas Timur

SPBU Bongkal Malang Raih Pujian, Pelayanan Prima Jadi Rahasia Kepuasan Pelanggan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kecelakaan Maut di Jalintim Pelalawan, Satu Orang Meninggal Dunia, Dua Luka-luka

2

Anggota Koramil 03/Minas Sukses Ikut Giat Pengamanan Lomba Takbiran Idul Fitri 1446 H di Minas

3

Adik-Beradik Squad Borong Hadiah Lomba Lampu Hias tahun 2025

4

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Patroli Rumah Kosong Antisipasi C3 Pasca Mudik Lebaran

5

Kapolres Pelalawan Lepas 100 Pemudik ke Sumatra Utara, Berangkat dengan Penuh Kebahagiaan

6

Polres Pelalawan dan SPI Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas