MENU TUTUP

GKRM Layangkan Surat Ke PJ Bupati Terkait PERDA RTRW INHIL

Senin, 06 Mei 2024 | 12:53:56 WIB Dibaca : 277 Kali
GKRM Layangkan Surat Ke PJ Bupati Terkait PERDA RTRW INHIL

Inhil, Catatanriau.com | Gerakan Kebangkitan Rakyat Marhaen (GKRM) mendatangi kantor bupati Indragiri Hilir layangkan surat hearing guna membahas persoalan Perda NO. 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024-2044, Senin 06/04/2024.

Sehubungan telah disahkanya peraturan daerah  Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 
Tahun 2024 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024-2044 dan Peraturan Mentari  Agraria Dan
Tata Ruang/Kepala badan pertahanan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2024 tentang rencana tata ruang Wilayah kabupaten Indragiri Hilir tahun 2024-2044, dari itu  GKRM meminta hearing terkait aturan tersebut.

Bukan tanpa alasan GRKM melayangkan surat tersebut pasalnya dalam kajian internal organisasi, mereka menilai Perda RTRW tersebut sangat strategis dan berdampak sistemik terhadap arah pembangunan dan berpotensi menjadi  konflik agraria. Sehingga Jika tidak dikawal secara serius dapat merugikan masyarakat kabupaten Indragiri Hilir secara luas. Hal itu diungkapkan oleh Hadi Mardiansyah, SH Sekjen GRKM.

Hadi Mardiansyah menyebutkan "Kami hanya Ingin mengawal perda strategis (RTRW) ini, dan mendapatkan penjelasan secara langsung, berdiskusi terkait Perda tersebut dengan pihak Pemerintah Daerah Kab. Indragiri Hilir mengenai PERDA tersebut"

Berdasarkan hal tersebut diatas, pihaknya meminta hearing, sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, kami mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah agar tidak terjadi kesalah pahaman dan misinformasi publik demi terwujudnya pemerintahan yang baik (Good Governance) guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

"Kita tau  rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memiliki peran penting sebagai acuan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam mengarahkan pembangunan serta kebijakan pemanfaatan ruang di daerah. Sehingga jangan sampai niat baik untuk membangun daerah ini, berdampak pada masyarakat luas yang akan dirugikan" tutup Hadi Mardiansyah.(Safrudin).



Berita Terkait +

KPU Riau Terima Penghargaan KI Award 2022 Kategori Peringkat Informatif 

Bupati Rohul Dukung Program Desa Rambah Yang Bermitra Dengan PT.Indomakmur

Himbauan Pemerintah Daerah Di Abaikan, Wisata Cipogas Tetap Buka Untuk Pengunjung

Peduli Lingkungan, Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Goro Bersihkan Taman di Kelurahan Bagan Besar 

Berikan Surprise HUT TNI Ke-78, Kapolsek Koto Gasib & Camat Sambangi Pos Babinsa di Kampung Buatan II

Mengikuti Arahan Gubernur, Pemkab Rohul Sudah Siapkan Rumah Sakit Rujukan Dan Isoman Terpusat

Babinsa Koramil Minas Serma Benriyadi Giat Rutin Babinsa Masuk Dapur di Kampung Lubuk Jering

Didampingi Bupati Inhil, Pangdam I/BB Tinjau Vaksinasi Massal

Bupati HM Wardan Pimpin Apel Gelar Senja Kwarcab 04.02 Gerakan Pramuka Kabupaten Inhil

Ketua TP PKK Kasmarni Buka Stand Bazar MTQ Tingkat Kecamatan Pinggir

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tiga Pengedar Sabu Diamankan Polsek Seberida

2

Bertabur Hadiah Hingga Sepeda Motor! Warga Banjiri Jalan Sehat May Day PT IKPP & Grup Mill Perawang 

3

Mantap! Siswi SDN 02 Minas Barat Ikut Wakili Kecamatan Minas Pada Ajang FLS2N Tingkat Kabupaten Siak

4

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Personil Gabungan Polsek Minas Lakukan KRYD & Patroli Blue Light

5

Wan Abu Bakar Bicara Unsur SARA, Edy Nasution BAPERAN, Ketua KNPI Riau Bilang ini, Gawat!!!

6

15 Ribu Massa Bersholawat di Pelantikan Muslimat NU di Siak