MENU TUTUP

Disnakertrans Riau Ingatkan Sanksi Bagi Perusahaan Yang Telat Atau Tidak Membayarkan THR

Jumat, 22 Maret 2024 | 09:20:34 WIB Dibaca : 598 Kali
Disnakertrans Riau Ingatkan Sanksi Bagi Perusahaan Yang Telat Atau Tidak Membayarkan THR

Pekanbaru, Catatanriau.com | Kepala Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Syafrizal mengatakan bahwa ada dua masalah yang berkaitan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Diantaranya keterlambatan pembayaran dan tidak membayar. 

"Untuk sanksi keterlambatan pembayaran tunjangan keagamaan akan dikenai denda lima persen dari hak atau THR yang harus dibayarkan," kata Syafrizal di Kantor Disnakertrans Provinsi Riau, Kamis (21/03/2024) kemarin.

Lanjutnya, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh seperti yang tertulis Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Sementara bagi pengusaha yang tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi administratif. Ketentuan itu diatur pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," ujarnya.

Pengenaan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya dilakukan secara bertahap sesuai Pasal 79 ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dari dua persoalan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau berinisiatif mendirikan posko pengaduan bagi tenaga kerja yang merasa pemberian THR tidak sesuai dengan arahan Menaker.

Pendirian posko tersebut juga bagian dari tindak lanjut dari surat Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2024, Disnakertrans Riau meminta kepada seluruh tenaga kerja yang merasa dirugikan, dapat melapor pada website https://poskothr.kemnaker.go.id. Atau pada kontak WhatsApp 0813 7888 8045 atau 0852 7151 7303.

Sebagai informasi, THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Tunjangan Keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.(Mcr/sam).

 

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Bhabinkamtibmas Polsek Kemuning Ikuti Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPSHP1 PPS di Desa Keritang

Komisi I Hearing Bersama Camat se-Kota Pekanbaru Bahas Anggaran Tahun 2023

Kampung Bandar Pedada Salurkan BLT-DD Tahap lll DD

Tangsi Sitorus! Kepala Desa Air Hitam, Apakah Benar Dalam Pusaran Kasus ini?!

Antisipasi Gangguan Keamanan, Polisi Langgam Lakukan Pengamanan dan Patroli di Pasar

Polres Kuansing Melalui Polsek Cerenti Laksanakan Pengecekan Terhadap RAM/Peron Sawit Di Wilayah Cerenti

Babinsa Koramil 03/Minas Terus Pantau Perkembangan Bencana Banjir Di Kampung Muara Kelantan

Beri Kuliah Umum Mahasiswa PSDKU Polsri, Bupati Alfedri Nostalgia Semasa Jadi Kepsek SMA di Minas

Antisipasi Penularan Virus Corona, Anggota Koramil Minas Rutin Sosialisasi di Pasar Tradisional

Kapolres Siak Pimpin Tim Kunjungi Mapolsek Minas Sekaligus Salurkan Bantuan Program Jumat Barokah 

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

2

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

3

Pelantikan Pengurus LPAI Rohul: Dedikasi Baru untuk Perlindungan Anak

4

Afni Resmi Daftar Calon Bupati ke PDIP, Senin ke PKB

5

Jhonny Charles Harapkan Gernas BBI dan BBWI Bisa Tingkatkan Perekonomian Riau

6

Tunggu Pelanggan di Kedai Kopi, Bandar Togel Online Diringkus Satreskrim Polres Inhu