MENU TUTUP

Tak Kantongi STTP, Bawaslu Rohil Hentikan Kegiatan Kampanye Caleg!

Selasa, 06 Februari 2024 | 22:10:06 WIB Dibaca : 808 Kali
Tak Kantongi STTP, Bawaslu Rohil Hentikan Kegiatan Kampanye Caleg!

Bagansiapiapi, Catatanriau.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan kegiatan kampanye di Jl. Bintang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir usai menerima laporan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu dalam hal ini Calon anggota Legislatif (Caleg), lantaran tidak memiliki memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye , Jumat (5/2/2024).

Kampanye yang diberhentikan oleh panwascam Bangko dilakukan oleh salah satu Caleg DPRD Kabupaten Rokan HIlir yang didapati membagi-bagikan minuman kaleng, gelas kaca setengah lusin, kalender caleg, kartu nama, stiker dan contoh surat suara caleg DPRD Kabupaten Rohil Dapil 1.

Komisioner Bawaslu Rokan HIlir, Jaka Abdillah menerangkan Anggota Panwascam Bangko Jefri  bersama Ketua Panwascam Bangko Kaswanto Dahlan yang hadir mencoba mencegah perbuatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat tersebut yang membawa logistik caleg dengan mobil pikap dan sempat terjadi cekcok dengan caleg dan pendukungnya.

“Saya menjelaskan bahwa perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan oleh si caleg, kalau mau dibuat harus ada STTP Kampanye karena dalam bahan yang dibagi ada memuat unsur kampanye, karena dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 dijelaskan pembagian bahan kampanye seperti kalender, stiker dan contoh surat suara harus memakai STTP, sementara si caleg membagi bahan kampanye dan terdapat minuman kaleng disertai gelas kaca setengah lusin,” ujarnya.

Meski sempat timbul kegaduhan saat melakukan penindakan pelanggaran pemilu, namun Caleg dan tim pendukungnya akhirnya mau menghentikan perbuatan tersebut dan meminta maaf tidak akan melakukan lagi dan membubarkan diri.

Bawaslu dalam hal ini bekerja dengan profesional, dan menegakan aturan dalam masa kampanye, meski terdapat peserta pemilu yang melakukan pembelaan diri lantaran tidak mengantongi STTP.

“Kita lakukan proses untuk mencegah mereka melanjutkan kegiatannya dan melarang melakukannya kembali kecuali membuat STTP,” katanya. (Tyyn).



Berita Terkait +

Tak Pakai Masker ,Anggota Polres Rokan Hulu Di Hukum Push-Up

Pimpinan Cabang GP Ansor Pelalawan Distribusikan Bantuan Prokes PP Siak

Ayo Daftar! Beasiswa Baznas Riau 2023 Telah Dibuka, Simak Ketentuannya

Corona Kian Mewabah, Ini Himbaun Dewan Ridha Alwis Untuk Masyarakat Kabupaten Siak

Tanpa Lelah, Polsek Minas Rutin Monitoring & Ajak Masyarakat Vaksinasi Covid-19

Desa Batang Kumu Gelar Pemungutan Suara, Normal Harahap Raih Suara Terbanyak

Danramil 03/Minas Diwakili Bati Tuud Serma Muhammad Nasir Hadiri Acara Jum'at Curhat Kapolres Siak

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Kampar Kunjungi Makodim 0313/ KPR dan Kejakaan Negeri Kampar

Antisipasi Penyebaran Covid-19 Selama Long Weekend, Polres Siak Gelar Ops Yustisi Bersekala Besar

Polsek Minas Gelar Cooling System, Ajak Masyarakat Minas Jaya Dukung Pilkada Damai

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Adik-Beradik Squad Borong Hadiah Lomba Lampu Hias tahun 2025

2

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Patroli Rumah Kosong Antisipasi C3 Pasca Mudik Lebaran

3

Polres Pelalawan dan SPI Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

4

Kapolres Pelalawan Tinjau Pos Pam Lebaran 2025, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Arus Mudik

5

Masyarakat Siak Gelar Aksi Simpatik Dukung Pengesahan RUU TNI, Sambil Berbagi Takjil

6

Berlangsung Meriah, Camat TPTM Buka Festival Mariam Buluh Yang Ke-5