MENU TUTUP

Tak Kantongi STTP, Bawaslu Rohil Hentikan Kegiatan Kampanye Caleg!

Selasa, 06 Februari 2024 | 22:10:06 WIB Dibaca : 562 Kali
Tak Kantongi STTP, Bawaslu Rohil Hentikan Kegiatan Kampanye Caleg!

Bagansiapiapi, Catatanriau.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan kegiatan kampanye di Jl. Bintang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir usai menerima laporan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu dalam hal ini Calon anggota Legislatif (Caleg), lantaran tidak memiliki memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye , Jumat (5/2/2024).

Kampanye yang diberhentikan oleh panwascam Bangko dilakukan oleh salah satu Caleg DPRD Kabupaten Rokan HIlir yang didapati membagi-bagikan minuman kaleng, gelas kaca setengah lusin, kalender caleg, kartu nama, stiker dan contoh surat suara caleg DPRD Kabupaten Rohil Dapil 1.

Komisioner Bawaslu Rokan HIlir, Jaka Abdillah menerangkan Anggota Panwascam Bangko Jefri  bersama Ketua Panwascam Bangko Kaswanto Dahlan yang hadir mencoba mencegah perbuatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat tersebut yang membawa logistik caleg dengan mobil pikap dan sempat terjadi cekcok dengan caleg dan pendukungnya.

“Saya menjelaskan bahwa perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan oleh si caleg, kalau mau dibuat harus ada STTP Kampanye karena dalam bahan yang dibagi ada memuat unsur kampanye, karena dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 dijelaskan pembagian bahan kampanye seperti kalender, stiker dan contoh surat suara harus memakai STTP, sementara si caleg membagi bahan kampanye dan terdapat minuman kaleng disertai gelas kaca setengah lusin,” ujarnya.

Meski sempat timbul kegaduhan saat melakukan penindakan pelanggaran pemilu, namun Caleg dan tim pendukungnya akhirnya mau menghentikan perbuatan tersebut dan meminta maaf tidak akan melakukan lagi dan membubarkan diri.

Bawaslu dalam hal ini bekerja dengan profesional, dan menegakan aturan dalam masa kampanye, meski terdapat peserta pemilu yang melakukan pembelaan diri lantaran tidak mengantongi STTP.

“Kita lakukan proses untuk mencegah mereka melanjutkan kegiatannya dan melarang melakukannya kembali kecuali membuat STTP,” katanya. (Tyyn).



Berita Terkait +

Serka Sri Wahyudi, Babinsa Koramil 03/Minas Monitoring Terhadap Tahapan Pemilu 2024 di Kantor PPK Sungai Mandau

Berkontribusi Bagi Daerah dan Negara, Pemkab Rohil Dukung Penuh Operasi PHR WK Rokan

Colling System Pemilu 2024, Polres Inhu Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas

Tutup MTQ tingkat Kecamatan Kandis, Bupati Alfedri berharap Al-Qur’an membumi di Siak

Personil Polsek Minas Sambangi Warga Yang Tengah Berda di Warung Untuk Kegiatan Jumat Curhat

Dihadiri Bappeda Litbang Provinsi Riau, Bappeda Rohul Laksanakan Evaluasi RPJP 2005-2025

Antisipasi Karhutla di Perawang Barat, Babinsa Koramil 04/Perwang Ajak Masyarakat Giat Penanggulangan Karhutla Dengan Cara Berpatroli 

Kapolres Pelalawan Pimpin Patroli PPKM Berskala Besar Dan Dibarengi Bantuan Paket Sembako

Piket & Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Kampar Patroli Serta Sosialisasi Maklumat Kapolda

Kalapas Dan Jajarannya Kunjungi Situs Sejarah Benteng 7 Lapis Tuanku Tambusai

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Usung Tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar! SDN 003 Belimbing Gelar Upacara Hardiknas Tahun 2024

2

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

3

Wabup Rohul Hadiri Festival Budaya Kesenian Melayu Gondang Borogong

4

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

5

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Upacara Memperingati Hari Pendidikan

6

Rusak Parah, Warga Kampar Minta Pemerintah Lebih Peduli