MENU TUTUP

DPD Dan DPC Pujakesuma Se-kabupaten Siak Periode 2023-2027 Resmi Dikukuhkan

Sabtu, 16 Desember 2023 | 20:42:24 WIB Dibaca : 1531 Kali
DPD Dan DPC Pujakesuma Se-kabupaten Siak Periode 2023-2027 Resmi Dikukuhkan

Siak, Catatanriau.com | Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kabupaten Siak dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Se-Kabupaten Siak Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) Kabupaten Siak periode 2023 – 2027, resmi dikukuhkan, Sabtu (16/12/2023).

Pengukuhan itu dilakukan Ketua DPW Provinsi Riau Pujakesuma, Muhdi Prosejo, di halaman Sekretariat Kantor DPD Pujakesuma di Jalan Raya Minas – Perawang kilometer 9, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Acara pengukuhan tersebut turut juga dihadiri oleh Bupati Siak yang diwakili, Asisten III, Rozi Chandra, Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo yang di wakili Panit 1 Binmas IPDA Sugeng Mishari, Pemerintahan Kecamatan Tualang, Danramil 04/Perawang, Kapten Inf Bukit Sitepu, Ketua DPC Pujakesuma Se Kabupaten Siak serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPD Pujakesuma Kabupaten Siak, Rahyanto Gito mengucapkan terimakasih atas amanah yang diberikan kepadanya dalam memimpin DPD Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma di Kabupaten Siak.

“Selaku yang diberi amanah sebagai Ketua Pujakesuma akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Pujakesuma kedepan di Kabupaten,” ujarnya.

Ia menyebut, amanah untuk mengembangkan paguyuban Pujakesuma ini merupakan tugas yang berat. Untuk itu, Gito berharap kepada seluruh pengurus yang ada di kecamatan-kecamatan untuk dapat bersatu padu dalam mengembangkan paguyuban tersebut.

“Amanah ini tidak akan saya sia-siakan dan siap membantu pemerintah daerah dalam proses pembangunan di daerah ini,” sebut gito.

Sementara itu, Asisten III Rozi Chandra berharap dan meyakini Pujakesuma dibawah kepemimpinan Gito di Kabupaten Siak akan berkembang.

“Semoga Pujakesuma Siak Jaya, dan diharapkan dapat dirasakan kehadirannya di masyarakat, meningkatkan perekonomian khususnya dibidang kemasyarakatan, segera bergerak, berkonsolidasi, tentunya dengan norma dan ketentuan ketentuan yang ada di ADRT,” tutupnya.(rls/rky).

Editor : Idris Harahap 


 



Berita Terkait +

PN Pasir Pengaraian Kembali Gelar Sidang PS Sengketa Lahan PT.Torganda & Desa Bangun Jaya

Masyarakat Siak Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Harga Migor Curah Tak Lebih Dari 14.000/Ltr

Syawal Warga Minas Timur ini, Umumkan Atas kehilangan Surat Tanah Miliknya

Rutin Laksanakan Jumat Curhat, Giliran Warga Benteng Hulu Didengarkan Kapolres Siak

Serma Zulkifli, Kunjungi Serta Berikan Bantuan Terhadap Anak Penderita Stunting di Kelurahan Minas Jaya 

Bagikan Takjil Untuk Pengguna Jalan, Ini Pesan Kapolres Inhu

Unik!!! Polisi Di Minas Ini Tindak Pengendara Motor Yang Tak Pakai Helem Dengan Mengajak Berdoa

Antisipasi Penularan PMK di Muara Kelantan, Serda Holmes Pasaribu Giat Pendampingan & Sosialisasi

Kapolsek Kuala Kampar Giat Pengamanan & Pelayanan Di Pelabuhan

Penguatan Binter SKK Migas Pada Area Kerja PT BSP di Kampung Buatan II, Babinsa Koramil 04/Perawang Lakukan Giat Patroli Serta Komsos

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Adik-Beradik Squad Borong Hadiah Lomba Lampu Hias tahun 2025

2

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Patroli Rumah Kosong Antisipasi C3 Pasca Mudik Lebaran

3

Polres Pelalawan dan SPI Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

4

Kapolres Pelalawan Tinjau Pos Pam Lebaran 2025, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Arus Mudik

5

Masyarakat Siak Gelar Aksi Simpatik Dukung Pengesahan RUU TNI, Sambil Berbagi Takjil

6

Berlangsung Meriah, Camat TPTM Buka Festival Mariam Buluh Yang Ke-5