MENU TUTUP

DPD Dan DPC Pujakesuma Se-kabupaten Siak Periode 2023-2027 Resmi Dikukuhkan

Sabtu, 16 Desember 2023 | 20:42:24 WIB Dibaca : 1117 Kali
DPD Dan DPC Pujakesuma Se-kabupaten Siak Periode 2023-2027 Resmi Dikukuhkan

Siak, Catatanriau.com | Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kabupaten Siak dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Se-Kabupaten Siak Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) Kabupaten Siak periode 2023 – 2027, resmi dikukuhkan, Sabtu (16/12/2023).

Pengukuhan itu dilakukan Ketua DPW Provinsi Riau Pujakesuma, Muhdi Prosejo, di halaman Sekretariat Kantor DPD Pujakesuma di Jalan Raya Minas – Perawang kilometer 9, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Acara pengukuhan tersebut turut juga dihadiri oleh Bupati Siak yang diwakili, Asisten III, Rozi Chandra, Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo yang di wakili Panit 1 Binmas IPDA Sugeng Mishari, Pemerintahan Kecamatan Tualang, Danramil 04/Perawang, Kapten Inf Bukit Sitepu, Ketua DPC Pujakesuma Se Kabupaten Siak serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPD Pujakesuma Kabupaten Siak, Rahyanto Gito mengucapkan terimakasih atas amanah yang diberikan kepadanya dalam memimpin DPD Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma di Kabupaten Siak.

“Selaku yang diberi amanah sebagai Ketua Pujakesuma akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Pujakesuma kedepan di Kabupaten,” ujarnya.

Ia menyebut, amanah untuk mengembangkan paguyuban Pujakesuma ini merupakan tugas yang berat. Untuk itu, Gito berharap kepada seluruh pengurus yang ada di kecamatan-kecamatan untuk dapat bersatu padu dalam mengembangkan paguyuban tersebut.

“Amanah ini tidak akan saya sia-siakan dan siap membantu pemerintah daerah dalam proses pembangunan di daerah ini,” sebut gito.

Sementara itu, Asisten III Rozi Chandra berharap dan meyakini Pujakesuma dibawah kepemimpinan Gito di Kabupaten Siak akan berkembang.

“Semoga Pujakesuma Siak Jaya, dan diharapkan dapat dirasakan kehadirannya di masyarakat, meningkatkan perekonomian khususnya dibidang kemasyarakatan, segera bergerak, berkonsolidasi, tentunya dengan norma dan ketentuan ketentuan yang ada di ADRT,” tutupnya.(rls/rky).

Editor : Idris Harahap 


 



Berita Terkait +

Hari Ini Tim Puslitbang Polri Lakukan Penelitian dan Supervisi di Polres Siak

Hadiri HUT Himpaudi, Hj. Ismiatun Minta Gaji Guru PAUD Diperhatikan

Serda Mayus Maruli Lakukan Kunjungan & Berikan Bantuan Terhadap Anak Penderita Stunting di Kampung Minas Timur 

PPKM Level 4, Tim Gabungan di Minas Perketat Penyekatan, 38 Kendaraan Diputarbalikkan

Personel Polres Kampar Ikuti Tes Psycologi Senjata Api, Mapping dan Konseling

Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024: Polres Rohul Siap Amankan Perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah

Hadir Sidang Perdana, Mantan Ketua DPRD Riau Ini Prihatin Dengan Kasus Ketua KNPI

Hj.Zulaikha Wardan Ajak Masyarakat Untuk Bersalawat Saat Memulai Kegiatan

Kajati Riau Pimpin Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM

101 Warga Kelurahan Rawang Empat Terima Bantuan Sosial Tunai

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diantar Ulama dan Ratusan Massa, Dr.Afni Mendaftar ke PKB Siak

2

Siapkan Doorprize, Kapolres Inhu Ajak Masyarakat Nobar Laga Semifinal Timnas

3

Wabup Rohul Hadiri Penutupan MTQ Ke 42 Provinsi Riau Di Kota Dumai

4

Buka Acara Seminar, Ini Pesan Indra Gunawan Kepada Kader Untuk Pilkada Siak Mendatang

5

Kampar Expo 2024, Ajang Edukasi Industri Migas untuk Masyarakat dan Pelajar Riau

6

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau