MENU TUTUP

PN Tanjung Pati-Sumbar Beri Putusan Akhir Kasus Perdata, Nyatakan Kaum Siswandi Datuk Mangkuto Menang

Selasa, 28 November 2023 | 21:25:44 WIB Dibaca : 1272 Kali
PN Tanjung Pati-Sumbar Beri Putusan Akhir Kasus Perdata, Nyatakan Kaum Siswandi Datuk Mangkuto Menang

Sumbar (Limapuluh Kota), Catatanriau.com | Ratusan Anak kemenakan kaum Siswandi Datuk Mangkuto, mereka kompak mendatangi Rumah makan Ombak yang berada di Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) untuk menunggu dan mendengarkan hasil keputusan sidang online dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati yang dibawa oleh dua orang pengacara mereka, Senin (27/11/2023) kemarin.

Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, bahkan hingga mencapai 19 kali persidangan, akhirnya dua orang pengacara kaum mereka dari PN Tanjung Pati mendapatkan hasil akhir sidang keputusan yang menyatakan PN Tanjung Pati menolak gugatan dari penggugat kepada Siswandi Datuk Mangkuto.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya Siswandi Datuk Mangkuto, beliau digugat oleh Ali Umar yang kabarnya juga bergelar Datuk Mangkuto dengan dalih dugaan perampasan gelar soko dan pisoko terhadap Ali Umar dan kaumnya.

"Saya dan kaum saya tidak pernah mengambil gelar Datuk Mangkuto dari pihak kaum Ali Umar, Ali Umar bergelar Rajo Mangkuto," kata Siswandi Datuk Mangkuto kepada Wartawan.

Siswandi Datuk Mangkuto juga menjelaskan bahwa sebelum pengangkatannya, ia telah mengirimkan surat kepada Ali Umar yang saat itu berdomisili di Damasraya.

"Pengangkatannya sah karena diakui oleh ninik mama 4 suku. Dan semua penghulu di jorong Kampung Baru hadir dalam pengangkatannya," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya telah sah menurut ranji yang diwarisi kaumnya secara turun temurun, dan ia pun menyatakan bahwa kaumnya berasal dari Pariangan Padang Panjang kemudian pindah ke Kubu Penawar.

"Dulu kaum saya tinggal di tanah Kubu Penawar, kemudian dipindahkan oleh mamak saya yaitu marjani ke Kampung Baru yang sekarang ini," tutur Siswandi Datuk Mangkuto menjelaskan.

Diakhir dikatakannya, bahwa ia mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga mendapatkan proses akhir yang cukup menggembirakan.

"Saya tetap pada pendirian awal saya, yaitu memajukan anak kemenakan, saya akan rangkul semuanya, tidak akan ada perbedaan, saya akan kembalikan anak kemenakan pada tempat semula, yaitu tanah nenek moyang kami di Kubu Penawar, saya akan bangunkan rumah untuk anak kemenakan," tuturnya mengakhiri dan tampak semua orang yang hadir turut terharu mendengarkannya.(rls/red).


Editor : Idris Harahap



Berita Terkait +

Fraksi PAN Soroti Pertanggung Jawaban Realisasi APBD Riau TA 2018

Sertu Joko P Lakukan Giat Penanggulangan Karhutla & Lakukan Patroli di Kampung Bencah Umbai 

Agar Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu, Camat Wahyudin Benarkan Kades tunjuk Plt Ketua RT

Kapolres Kampar Silaturahmi ke Bawaslu dan KPU Kampar Menjelang Pemilu Tahun 2024

Giat Komosos, Serda Sugiarto Sosialisasikan Bahaya Karhutla Dan Cara Mengantisipasinya Kepada Warga di Rantau Bertuah

Antisipasi COVID-19, Serda Mayus M Continue Gakplin Rutin di Pasar Tradisional Minas

Polisi Resmi Terima Laporan Kasus UU ITE, Ini Kata Ketua KNPI Riau

Polsek Minas Gelar Giat Bersih Untuk Sehat Polda Riau di Tempat Pelayanan Publik

Gebyar Ramadhan, Polsek Minas Rutin Membagikan 200 Paket Takjil Kepada Masyarakat di Minas

Peduli, Polsek Siak Hulu Berikan Sembako Ke Warga Kurang Mampu Terdampak Kenaikan Harga Bapokting

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

2

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

3

Merdeka Belajar sebagai Kunci Membangun Generasi Emansipatif dan Kreatif

4

Pastikan Peringatan May Day Aman, Kapolres Pelalawan Hibur Para Buruh

5

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

6

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan