MENU TUTUP

Azmi : Wacana Pajak Judi, Tidak Bisa Dioperasionalkan

Senin, 11 September 2023 | 22:59:06 WIB Dibaca : 1733 Kali
Azmi : Wacana Pajak Judi, Tidak Bisa Dioperasionalkan Dr Azmi Syahputra SH MH : Wacana Pajak Judi, Tidak Bisa Dioperasionalkan

JAKARTA,CATATANRIAU.COM | Dr Azmi Syahputra SH MH merupakan 
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti memberikan ulasan terkait wacana pajak judi. Pajak judi tidak dapat dioperasionalkan . Karena judi perbuatan melawan hukum dan diancam pidana yang diatur dalam KUHP maupun UU ITE

Wacana pemungutan pajak judi  tidak dapat diimpelementasikan secara perbuatan judi adalah tindakan yang dilarang, melawan hukum dan diancam pidana yang diatur dalam KUHP maupun UU ITE sekaligus ide ini dapat menjadi sumber dari kekhawatiran masyarakat. Kecuali dilakukan perubahan Undang undang terlebih dulu. Hal ini dikatakan pakar 
Hukum Pidana Universitas Trisakti & Sekjen Mahupiki (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia) , Senin (11/09/2023).

Menurut Azmi, Wacana judi online yang  dikenakan pungut pajak belum bisa dipadankan dengan  sistem negara lain. Kecuali dilakukan perubahan Undang undang terlebih dulu dan  kalaupun akan dibuat tempat judi khusus yang sifatnya  privat sekalipun dari aspek sosiologis.

Hal ini akan memicu perhatian lebih dari masyarakat yang menimbulkan pro maupun kontra atas pajak judi maupun tempat judi khusus ini. Sehingga diperlukan studi kajian yang detail ,sistematis, objektif terlebih dahulu untuk wacana ini.

Sebab sampai saat ini di Negara Indonesia belum bisa diterapkan praktik judi  seperti wacana mengemuka Menkominfo tersebut, baik dari aspek sosial, agama, hukum termasuk nilai Pancasila.

Karena perbuatan judi dimaksud  sangat bertentangan, sebab praktik judi dengan segala apapun bentuknya adalah perbuatan yang dilarang dan dikenakan sanksi pidana.

Apalagi jika judi dilegalkan pengaruhnya terhadap individu dan masyarakat  dapat memicu kemunculan kejahatan lain. Judi dilegalkan  ini sangat bersinggungan nantinya dengan tingginya angka penipuan, pencurian.

Diprediksi  pinjaman online yang digunakan sebagai modal untuk judi termasuk akan munculnya silent interest termasuk pula munculnya bahaya kelompok  penjudi yang terorganisir di tingkat lokal, nasional maupun internasional. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

Jaksa Agung ST Burhanuddin Sebut Keluarga adalah Cikal Bakal Pembentukan Karakter Insan Adhyaksa  

Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita

KNPI Riau Minta Polisi Objektif, Bebaskan Oknum Wartawan Saat Liputan di Desa Terantang

Jaksa Agung: Optimalkan Peran Intelijen Yustisial dalam Menyukseskan Pemilu Damai 2024

Kapolri Kejar Target Vaksin Booster Agar Warga Miliki Kekebalan Jalani Aktivitas Ramadhan

Anugerah MTQ Polri, Kapolri Berharap Terbentuknya SDM Unggul Berakhlak yang Diharapkan Masyarakat 

JMSI Dan SiberMu Jalin Kerjasama Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam PJJ

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Polda Riau Gelar Rapat Koordinator Kesiapan Penanganan Karhutla

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Kapolri: Sinergitas Elemen Bangsa Wujudkan Persatuan

Kompolnas Apresiasi Berbagai Inovasi Polrestabes Semarang dan Polresta Surakarta

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

2

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

3

Lapas Pasir Pengaraian Gelar Upacara Peringatan HBP Ke 60 Tahun 2024

4

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

5

Antisipasi Lakalantas, Personil Unit Lantas Polsek Minas Lakukan Patroli Blue Light Rutin

6

Kemenangan yang Berkah: Refleksi Momentum Syawal pada Prestasi Sepak Bola U-23 Indonesia