MENU TUTUP

Konflik Lahan Warga Pecahan 117 KK dengan PT Kimia Tirta Utama di Kabupaten Siak

Rabu, 30 Agustus 2023 | 23:34:43 WIB Dibaca : 5213 Kali
Konflik Lahan Warga Pecahan 117 KK dengan PT Kimia Tirta Utama di Kabupaten Siak

Siak, Catatanriau.com | Kabag Hukum Kabpaten  Siak Asrafli, S.H., M.H. mengatakan dalam memenuhi surat permohonan dari warga pecahan 117 KK terkait masalah lahan dengan PT. Kimia Tirta Utama (KTU), Pemkab Siak mengadakan pertemuan dan melakukan peninjauan lahan di lapangan, Senin siang (28/08/2023).

Asrafli mengatakan, Pemkab Siak mengadakan pertemuan dengan masyarakat Pecahan 117 KK Pangkalan Pisang dan PT. Kimia Tirta Utama (KTU) dalam membahas perjanjian lahan mereka.  

"Hasil kesepakatan dari mediasi antara warga pecahan 117 KK dengan PT. Kimia Tirta Utama (KTU), yaitu melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan lokasi lahan yang dimaksud oleh warga dimana. Tetapi dari hasil peninjauan lapangan masih belum ditemukan kondisi lahan warga yang pasti karena kondisi lapangan sekarang sudah berbeda dengan yang dulu. Dulu semak belukar, sekarang sudah dipenuhi oleh kebun sawit," kata Asrafli.

Pemkab Siak meminta M. Nizar (Ketua Pecahan 117 KK Kampung Pangkal Pinang) untuk turun kembali dengan masyarakat untuk memastikan lokasi yang dimaksud disebelah mana.  

"Apabila sudah dipastikan lokasi yang dimaksud disebelah mana, akan dilakukan peninjauan ulang bersama dengan pihak Pemkab. Tetapi karena saat ini konflik lahan masyarakat dengan PT. KTU sudah masuk ke proses hukum di Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga proses mediasi yang dilakukan oleh Pemkab ditunda sampai proses menemui titik terang. Setelah proses di APH menemui titik terang dan ada perjanjian yang jelas dari kedua belah pihak, maka akan ditentukan kembali kebijakannya seperti apa, apakah tetap perlu menentukan identifikasi lapangan atau tidak,” ucapnya.

Asrafli juga mengatakan bahwa proses hukum saat ini masih sampai pulbaket (mengumpulkan keterangan-keterangan dilapangan) dan penyerahan dokumen yang perlu disampaikan dalam menyelesaikan konflik lahan tersebut.  

“Tuntutan warga ada 2, yaitu ganti rugi 80Ha lahan warga yang digunakan oleh perusahaan dan janji perusahaan memberikan 2Ha kepada masing-masing warga pecahan 117 KK. Sedangkan mengenai isu yang berhubungan dengan PT. KTU memberikan Yayasan Islamic Center 150jt perbulan, masih belum ada pendalaman dari biro hukum karena lebih mengutamakan konflik lahan warga dengan PT. KTU,” tukasnya.***

Laporan : Ayu



Berita Terkait +

Ops Zebra Hari Ke-7, Satlantas Polres Siak Pasang Rambu Peringatan Dijalur Lintas Minas - Kandis

Anggota Danramil 11/PWK Kandis Ini Libatkan Dua Security Dalam Patroli & Sosialisasi OVN CPI

Di Bulan Ramadhan Personil Polsek Minas Rutin Giat Percepatan Vaksinasi Covid-19

Pansusu RIPPAR Audiensi ke Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI

Dipimpin Kanit Binmas, Percepatan Vaksinasi Masih Tetap Gencar Dilakukan Personil Polsek Minas

Disela-Sela Kesibukannya, Wagub Riau Berikan Ucapkan HUT Ke III GSSB Rohil

Serma Muhajir Lakukan Pengamanan Gudang Logistik Hasil Pemilu 2024 di PPK Minas

Polres Siak Salurkan Bantuan Bibit Tanaman & Bebek Petelur Pada Masyarakat Terdampak Covid-19

Disiplin Protokol Kesehatan di Era AKB, Personil Polsek Minas Sambangi Pekerja PT Besmindo

Pemkab Kampar Tertibkan Reklame Tidak Taat Pajak dan Tanpa Izin

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

2

Dukung Program MK QWPP Piket SPKT Polsek Bonai Darussalam Laksanakan Patroli Di Tempat Ibadah

3

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024

4

Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan

5

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

6

Dihadiri Arwin AS, LLMB Deklarasi Dukung Afni di Pilkada Siak