MENU TUTUP

Konflik Lahan Warga Pecahan 117 KK dengan PT Kimia Tirta Utama di Kabupaten Siak

Rabu, 30 Agustus 2023 | 23:34:43 WIB Dibaca : 5974 Kali
Konflik Lahan Warga Pecahan 117 KK dengan PT Kimia Tirta Utama di Kabupaten Siak

Siak, Catatanriau.com | Kabag Hukum Kabpaten  Siak Asrafli, S.H., M.H. mengatakan dalam memenuhi surat permohonan dari warga pecahan 117 KK terkait masalah lahan dengan PT. Kimia Tirta Utama (KTU), Pemkab Siak mengadakan pertemuan dan melakukan peninjauan lahan di lapangan, Senin siang (28/08/2023).

Asrafli mengatakan, Pemkab Siak mengadakan pertemuan dengan masyarakat Pecahan 117 KK Pangkalan Pisang dan PT. Kimia Tirta Utama (KTU) dalam membahas perjanjian lahan mereka.  

"Hasil kesepakatan dari mediasi antara warga pecahan 117 KK dengan PT. Kimia Tirta Utama (KTU), yaitu melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan lokasi lahan yang dimaksud oleh warga dimana. Tetapi dari hasil peninjauan lapangan masih belum ditemukan kondisi lahan warga yang pasti karena kondisi lapangan sekarang sudah berbeda dengan yang dulu. Dulu semak belukar, sekarang sudah dipenuhi oleh kebun sawit," kata Asrafli.

Pemkab Siak meminta M. Nizar (Ketua Pecahan 117 KK Kampung Pangkal Pinang) untuk turun kembali dengan masyarakat untuk memastikan lokasi yang dimaksud disebelah mana.  

"Apabila sudah dipastikan lokasi yang dimaksud disebelah mana, akan dilakukan peninjauan ulang bersama dengan pihak Pemkab. Tetapi karena saat ini konflik lahan masyarakat dengan PT. KTU sudah masuk ke proses hukum di Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga proses mediasi yang dilakukan oleh Pemkab ditunda sampai proses menemui titik terang. Setelah proses di APH menemui titik terang dan ada perjanjian yang jelas dari kedua belah pihak, maka akan ditentukan kembali kebijakannya seperti apa, apakah tetap perlu menentukan identifikasi lapangan atau tidak,” ucapnya.

Asrafli juga mengatakan bahwa proses hukum saat ini masih sampai pulbaket (mengumpulkan keterangan-keterangan dilapangan) dan penyerahan dokumen yang perlu disampaikan dalam menyelesaikan konflik lahan tersebut.  

“Tuntutan warga ada 2, yaitu ganti rugi 80Ha lahan warga yang digunakan oleh perusahaan dan janji perusahaan memberikan 2Ha kepada masing-masing warga pecahan 117 KK. Sedangkan mengenai isu yang berhubungan dengan PT. KTU memberikan Yayasan Islamic Center 150jt perbulan, masih belum ada pendalaman dari biro hukum karena lebih mengutamakan konflik lahan warga dengan PT. KTU,” tukasnya.***

Laporan : Ayu



Berita Terkait +

Besok PMI Riau Buka Musyawarah Koordinasi Pembinaan Unit Donor Darah, Jusuf Kalla Akan Hadir!

Cegah Terjadinya Karhutla, Serka D Sihombing Aktif Patroli Dengan Warga di Kampung Muara Bungkal

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024, Polsek Minas Cooling System Kerumah Ibadah

Sertu Sarju, Babinsa Koramil 04/Perawang, Rutin Ajak Warga Binaannya Patroli Gabungan Untuk Antisipasi Karhutla 

Tanpa Kenal Lelah, H.Sari Antoni Jemput Langsung Aspirasi Masyarakat

Polsek Seberida Gandeng Karyawan Bank Sosialisasi Pilkada Damai Ke Nasabah

Sidak Pengecekan Tahanan di Polsek Siak Hulu Berjalan Aman

Ramadhan Ke 4, Personil Polsek Minas Tetap Semangat Lakukan Percepatan Vaksinasi Covid-19

Babinsa Koramil 03/Minas Sertu Ardhi Syam Lakukan Gakplin Rutin Antisipasi Penularan Virus Corona di Pasar Minas

Peduli Palu, Donggala dan Petobo, Osis dan Passus SMKN 5 Pekanbaru Galang Dana Dan Bantuan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diduga Maling, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihajar Massa di Pangkalan Gondai

2

Personel Berulang Tahun Dapat Kado Bibit Pohon dari Kapolres Inhu

3

Duka di Jalur Lintas Buatan: Remaja Ditemukan Tewas Diduga Korban Lakalantas, Kapolres Pelalawan Benarkan Penemuan

4

Pejabat RSUD Pelalawan dan Putranya Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Mesuji Lampung

5

Kecelakaan Maut di Jalintim Pelalawan, Satu Orang Meninggal Dunia, Dua Luka-luka

6

Babinsa Koramil 03/Minas Aktif Sosialisasi Kesehatan kepada Warga Desa Muara Kelantan