Masyarakat Desa Rambah Baru Bantah Adanya Pengutipan Sertifikat TORA Oleh Pihak Desa

ROHUL, CATATANRIAU.COM | Riswanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Rambah Baru, Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan hulu (Rohul) angkat bicara dan meluruskan terkait adanya informasi pungutan dalam pengurusan Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Informasi itu kan belum pasti kebenarannya, dan kita dari pihak Desa baru sebatas rapat dengan masyarakat dan itu pun belum diputuskan, karena biar bagaimanapun kan butuh biaya juga," kata Kades. Jum'at (19/05/2023).
Memang Pemerintah dalam program pengurusan Sertifikat Tora ini kata dia sudah diatur dalam UU untuk tidak dikutip biayanya, tentunya kita juga kata dia pasti mengikuti aturan yang berlaku.
"Program TORA ini kan merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri," jelas Kades.
Lanjut Kades, Intinya kita belum ada pengutipan kepada masyarakat terkait pengurusan sertifikat TORA ini baru hanya sebatas musyawarah," ucap Kades.
Dikutip dari hasil konfirmasi awak media ini dengan salah satu warga masyarakat Desa Rambah Baru yang juga ikut dalam forum rapat membantah kalau pihak Desa ada mengutip ke Masyarakat.
"Adanya kutipan dari pihak Desa terkait pengurusan TORA yang katanya berjumlah Rp. 500.000.00 itu tidak benar," kata Darsono.
"Di setor kemana, dan kesiapa saya, sendiri yang ikut dalam rapat, semua operasional yang dibutuhkan dilapangan akan dibiayai oleh Pak Kades, kalau dia ada setor sama siapa dia setor," pungkas Darsono mengakhiri.***
Laporan : E.S.Nasutuon
Editor : Idris Harahap