MENU TUTUP

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Jumat, 19 Mei 2023 | 10:04:54 WIB Dibaca : 950 Kali
Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

JAKARTA, CATATANRIAU.COM | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5/2023).

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya.rls

Laporan : S.A Pasaribu 



Berita Terkait +

Diklat PPPJ Merupakan Pembekalan Utama Setiap Jaksa Untuk Menjadi Jaksa Paripurna  

Buntu, rapat sengit DPR dan MenkumHAM dilanjutkan besok

Tinjau Pasar Minggu, Kapolri Pastikan Stok Minyak Curah untuk Warga Aman

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan ke KPU Siak

Video Call Pesepeda Peraih Medali Sea Games, Kapolri: Indonesia Sangat Bangga

Panglima TNI & Kapolri Telah Resmikan Aplikasi Lancang Kuning Nusantara

Kapolri Minta HIPMI Terus Kawal Seluruh Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi Ditengah Pandemi Covid-19

Peringatan HPN 2023, Presiden Jokowi : Media Harus Mampu Pertahankan Kebenaran

Hentikan Aksi Teror Papua Kapolri : Negara Tidak Boleh Kalah Dengan KKB Papua

TP PKK Siak Ikuti Seminar Nasional PKK 2019 Di Padang

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Waduh....., Laka Tunggal Mobil Avanza Tabrak Bundaran Tugu Bono

2

Tak Terima Nama Bathin Dan Masyarakat Bomban Mineh Dicatut, H M Bungsu DJ Minta Pihak F.SPTI - K.SPSI Sampaikan Klarifikasi

3

Happy Pound Saturday 120 Peserta Pertama dan Terbesar se-Riau Dengan Didukung Berbagai Sponsor

4

Sambut HUT TNI Ke-78, Kodim 0322/Siak Taja Bhakti Sosial Kesehatan

5

Giat Minggu Kasih, Polsek Minas Sambangi Greja GPDI Agape Delima di Minas Barat Berikan Pengamanan & Serahkan Bantuan Sembako

6

3 Pelaku Judi Togel Diamankan Tim Macan Kampar Satreskrim Polres Kampar