MENU TUTUP

Sampaikan Penolakan PK KLB Moeldoko, Kader DPC Partai Demokrat Inhu Datangi PN Rengat

Senin, 03 April 2023 | 17:27:29 WIB Dibaca : 1097 Kali
Sampaikan Penolakan PK KLB Moeldoko, Kader DPC Partai Demokrat Inhu Datangi PN Rengat Sampaikan Penolakan PK KLB Moeldoko, Kader DPC Partai Demokrat Inhu Datangi PN Rengat, Senin 03 Maret 2023

INHU,CATATANRIAU.COM | Puluhan kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Senin (3/4/2023). Kedatangan ini untuk menyikapi adanya Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Ini juga dimaksudkan guna mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua MA RI, yang dipimpin langsung Adila Ansori Ketua DPC Partai Demokrat Inhu.

“Apa yang dilakukan hari ini di PN Rengat ini adalah intinya Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua MA RI, terkait adanya PK yang dimohonkan KLB Moeldoko yang diajukan pada tanggal 03 Maret 2023. Jadi agenda ini dilakukan serentak DPD dan DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia pada hari ini,” terang Adila Ansori yang akrab disapa dengan Ucok ini.

Menurutnya, dengan adanya Pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua MA RI, terkait adanya PK yang dimohonkan KLB Moeldoko, Adila Ansori Ketua DPC Partai Demokrat Inhu berharap apa yang diajukan DPC Partai Demokrat Inhu menjadi pertimbangan bagi MA RI.

“Walau kami sudah menang 16-0 dan ini yang ke 17, namun kami juga berharap MA RI yang terhormat fleksibel dalam menyikapi persoalan ini dan lebih jernih menyikapi politik-politik yang tidak mendidik ini. Dan kami murni untuk Partai Demokrat, karena adanya kubu yang mencoba mengambil alih dan mengobok-obok Partai Demokrat,” kata Adila Ansori.

Sementara itu Adityas Nugraha Juru bicara PN Rengat kepada awak media, Senin (03/04/23) di gedung PN Rengat mengatakan, bahwa PN Rengat itu netral tidak boleh memihak dan terlihat memihak.

“Surat ini setelah saya pelajari dan ketua pelajari memang isinya terkait peninjauan kembali, ada perkara peninjauan kembali akan kami arsipkan,” sebutnya.

Karena PN Rengat tidak bisa berpendapat, pimpinan juga telah menginstuksikan untuk bersikap netral.

“Karena ini adalah partai politik namun bagian dari masyarakat juga, apa yang diinginkan termasuk berfoto dan prosedur memasukan surat silahkan di PTSP,” terangnya.

Dikatakannya, karena ditujukan kepada MA RI tentunya tidak bisa lewat PN Rengat, kalau memang ditujukan ke MA RI bisa langsung ke MA RI. Mengenai perlindungan hukum dan setelah kami baca dan pelajari dan ternyata surat tersebut berhubungan dengan perkara, jadi sikap dari Pengadilan Negeri Rengat itu tidak menanggapi apapun.

“Karena berhubungan dengan perkara. Jadi apa yang dimasukan tadi, menjadi arsip Pengadilan Negeri saja,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua MA RI yang diajukan Partai Demokrat dengan tegas menolak alasan adanya empat bukti baru atau Novum KLB Moeldoko pada 03 Maret 2023 mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada MA RI.

Dimana keempat novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK. Karena Novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada sidang sebelumnya di PTUN Jakarta.

Sementara, Adila menambahkan, di dalam surat tersebut Partai Demokrat mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI berkenan memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan KLB Moeldoko.

Karena, sebutnya, bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui negara.***

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Camat, KNPI Tualang Minta Bupati Siak Segera Copot Z

Geger! Harimau Berkeliaran Di GS 5 PT CPI Minas, Ini Tanggapan Pihak Manajemen Perusahaan

2 Pekerja PT PAA II di KID Pelintung Alami Kecelakaan Kerja, Satu Diantaranya Meninggal Dunia

Dosen Unilak WA, Korban Meninggal Dunia Laka Lantas Di Trantang Manuk

Pasca Adanya Penikaman, Anggota DPRD Rohul Budiman Lubis Minta Para Kades Terbitkan Perdes Penutupan

Konflik Agraria PT SLS, Dilakukan Pengambilan 12 Titik Koordinat Terkait Klaim Masyarakat

Amukan Sijago Merah Hanguskan Gudang Besi Tua di Duri

Polisi Berhasil Menemukan Remaja 15 Tahun Yang Dikabarkan Hilang

Kediaman Didatangi Jam 03 Subuh Karena Pemberitaan Wartawan Pilih Lapor Polisi

17 Tahanan Kabur! Ketua KNPI Riau Desak Copot & Beri Sanksi Tegas Kapolsek dan Kanit Reskrim Tenayan Raya

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja

2

DPD Golkar Riau, H Nasarudin, SH MH Wakil Bupati Pelalawan Masuk Bursa Kandidat Gubri

3

Kritik Pemerintahan di Era Jokowi, BEM UNRI : Indonesia Over Korupsi, Jokowi Game Over Janji!

4

Badan Pemantau Kebijakan Publik Kepulauan Meranti Adakan Aksi Damai Bersama Aktivis Mahasiswa di Kantor Imigrasi Selatpanjang

5

Spiritualitas dan Solidaritas: Memahami Esensi Tradisi Lebaran 6 di Kabupaten Kampar - Bangkinang

6

FIFGROUP Hadirkan Beragam Tantangan Seru dan Hadiah Menarik di Festival Kuliner Terbesar di Palembang