MENU TUTUP

Kabar Gembira, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Telah Dibuka, Begini Caranya

Ahad, 02 April 2023 | 17:13:39 WIB Dibaca : 1592 Kali
Kabar Gembira, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Telah Dibuka, Begini Caranya Ilustrasi

JAKARTA, CATATANRIAU.COM | Ahad (02/04/2023). Kementerian Agama tahun ini kembali menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total telah dialokasikan anggaran sebesar Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia. 

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta.

Menurutnya, pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. "Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar," ujar pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.

Dikatakan Dhani, kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, hal itu merupakan amanat undang-undang. Dhani meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru. Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .

"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair," terang Zain, panggilan akrabnya.

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023. 

“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan,” tandasnya.(mr)

Laporan : Idris Harahap

Editor : Redaksi 



Berita Terkait +

Antisipasi Terjadinya Hambatan Jelang ANBK, Asmuni Ajak Seluruh Kepsek Tingkat SD Rapat Koordinasi

SDN 10 Minas Terima Bantuan 80 Unit Mobiler Dari PT CPI Kepsek Berharap Perusahaan Lain Pun Membantu

Andika, Putra Rohul Berhasil Menyabet Juara I Nasional Lomba Da,i

Rayakan HUT PGRI dan Hari Guru Nasional 2019, SMPN 3 Minas Gelar Ragam Perlombaan

Cegah Covid 19,Kadisdik Bengkalis Keluarkan Surat Resmi Libur Sekolah

Juni Nanti, Penerimaan Peserta Didik Baru di Siak Ikuti Protokol Covid-19

Pringati HUT RI Ke-78, SDN 014 Balam Jaya Ikut Lomba PBB Tingkat Kecamatan Batang Gansal

Siswa /i SMKN 01 Rambah, Rayakan Kelulusan Dengan Berbagi Takjil Kerumah Warga

Dukung Program Disdikbud Siak, SDN 02 Minas Barat Lakukan Pendataan Buta Aksara dan Anak Putus Sekolah

Ratusan Siswa SMKN 1 Mempura Gelar Doa Bersama Menjelang UNBK

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja

2

Musyawarah Nasional BEM SI XVII di Pekanbaru: Momentum Bersejarah Untuk Riau

3

DPD Golkar Riau, H Nasarudin, SH MH Wakil Bupati Pelalawan Masuk Bursa Kandidat Gubri

4

Kritik Pemerintahan di Era Jokowi, BEM UNRI : Indonesia Over Korupsi, Jokowi Game Over Janji!

5

Badan Pemantau Kebijakan Publik Kepulauan Meranti Adakan Aksi Damai Bersama Aktivis Mahasiswa di Kantor Imigrasi Selatpanjang

6

Brigjen TNI Dany Rakca Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD TA. 2024