MENU TUTUP

Majelis Hakim Vonis  Ferdy Sambo Hukuman Mati Diatas Tuntutan Jaksa

Senin, 13 Februari 2023 | 20:07:42 WIB Dibaca : 660 Kali
Majelis Hakim Vonis  Ferdy Sambo Hukuman Mati Diatas Tuntutan Jaksa Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati Diatas Tuntutan Jaksa

JAKARTA,CATATANRIAU.COM | Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan jaksa seumur hidup, majelis hakim vonis hukuman mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal meringankan perbuatan Sambo.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. ******

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

Wakapolri Resmikan Gedung Pelayanan Publik Terpadu Polri Polda Riau

Proyek Long Segment Sepanjang Pekanbaru - Duri Diduga Asal Jadi

Kapolri Lepas 40.366 Bhabinkamtimas Sebagai Tracer Penyebaran Covid-19

Kapolri Tegaskan Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri Modal Kawal Kebijakan Nasional

Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama, Kapolri Komitmen Terus Lakukan Pembenahan

Kunjungan Pangkostrad Ke Siak

Azmi Syahputra Dosen Fakultas Hukum Usakti Pancasila Harus Bersarang Dibatin Selurh Insan Nusantara

Irjen Cryshnanda DL Pada Ulang Tahun ke 58 Sespim Polri : Lembaga Ini Tempat Pendidikan Moral

Jaksa Agung ST Burhanuddin Buka Munas PERSAJA Tahun 2023 Dengan Tema Sinergi dan Kolaborasi Untuk Kemajuan Negeri

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Waspada Kecelakaan! PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat

2

Waduh....., Laka Tunggal Mobil Avanza Tabrak Bundaran Tugu Bono

3

Dugaan Korupsi Proyek tiga Jalan Minta Periksa Indra Pomi, LSM APII Geruduk Kejari Pekanbaru

4

Tak Terima Nama Bathin Dan Masyarakat Bomban Mineh Dicatut, H M Bungsu DJ Minta Pihak F.SPTI - K.SPSI Sampaikan Klarifikasi

5

Jadi Pembina Upacara Dalam Giat Goes To School, Kapolsek Beri Edukasi Bernilai Positif Kepada Peserta Didik SMK N 1 Minas

6

Happy Pound Saturday 120 Peserta Pertama dan Terbesar se-Riau Dengan Didukung Berbagai Sponsor