MENU TUTUP

RKUHP Pasal 256 Azmi Syahputra : Tidak Ada Maksud Pengekangan Dan Kriminalisasi Unjuk Rasa

Senin, 05 Desember 2022 | 21:46:46 WIB Dibaca : 1279 Kali
RKUHP Pasal 256 Azmi Syahputra : Tidak Ada Maksud Pengekangan Dan Kriminalisasi Unjuk Rasa DR Azmi Syahputra SH MH, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti menanggapi pasal 256 RKUHP, Senin 05 Desember 2022

JAKARTA,CATATANRIAU.COM | DR Azmi Syahputra SH MH,
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti menanggapi  pasal 256 dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dikatakannya bukan merupakan delik terkait unjuk rasa, melainkan lebih merupakan delik terganggunya ketertiban umum.  Hal ini disampaikannya menjelang disahkannya RKUHP yang  ramai sorotan publik, Senin (05/12/2022) di Jakarta.

“Pasal 256 bukan ditujukan semata unjuk rasa saja, tetapi justru pasal ini deliknya adalah delik terganggunya ketertiban umum, keonaran atau huru hara. Membaca dan memahami secara utuh dan menyeluruh Pasal 256 RKUHP unsurnya kumulatif. Jangan membacanya tidak utuh pahami teks dan konteksnya," ujar Dosen pakar hukum pidana itu.

Dikatakannya, Pasal 256 RKUHP yang mengatur pemidanaan atas hak  untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang merupakan perwujudan demokrasi. Hal
itu perlu  memahami teks dan konteksnya serta penjelasan pasal itu.

Karena Pasal 256 RKUHP menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dimana
Pasal Ini unsurnya bersifat kumulatif dan  termasuk delik materil yang menitikberatkan pada  timbulnya akibat yang dilarang.

Menurut Azmi, Pasal 256 RKUHP, harus dibaca klausula pasal ini secara keseluruhan. Dimana dalam pasal itu unsurnya :
1. Tanpa ada pemberitahuan ,2.Unjuk rasa dan 3 ,Timbulkan kerusuhan. Jadi unsur ini bersifat kumulatif, harus dibuktikan satu persatu. Jadi bila ada demontrasi , unjuk rasa atau pawai yang tidak  memberitahukan,  maka ketentuan undang undang yang diterapkan Pasal 15 Undang undang  Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Yang sanksinya dibubarkan bukan  sanksi pidana Pasal 256 RKUHP karena pasal ini harus terpenuhi ke 3 unsur tersebut diatas.

Ketentuan Pasal 256 RKUHP ini, untuk menjaga dan mengantisipasi sebuah akibat yang tidak diharapkan atau tidak dikehendaki demi menjaga dimensi harmoni keseimbangan demokrasi. Kewajiban dan hak dalam melindungi hak asasi guna menjalankan aktivitas kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Ditambahkan Azmi, pada penjelasan pasal 256 RKUHP ini yang dibatasi apabila timbul keonaran, huru hara sampai terganggunya kepentingan umum. Yang dimaknai jika akibat demo tersebut membuat  tidak dapat berfungsinya atau  tidak dapat di aksesnya pelayanan publik akibat adanya pawai, unjuk rasa demosntrasi.

Jadi pasal ini sebenarnya memberikan ruang keseimbangan bagi yang menyampaikan pendapat, boleh saja menyampaikan pendapat dengan  bebas sepanjang bertanggung jawab.  Yang nanti akan didukung keadaan yang aman, tertib dan damai dengan mekanisme  pemberitahuan terlebih dahulu, dan tentunya tanpa mengabaikan , bahwa ada pembatasan yang ditentukan undang undang yang disesuaikan dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban termasuk kewajiban asasi yang  harus dijaga keseimbangan nya.

Hal ini yang perlu disampaikan pada masyarakat, bahwa tidak ada maksud  RKUHP nasional mengatur untuk pengekangan atau kriminalisasi bagi unjuk rasa namun hal ini perlu diatur guna perlindungan hukum dan membangun sistem menuju negara demokrasi yang bertanggung jawab serta berkeadilan sosial. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

Dukung Gerakan Literasi Hingga Kampung-Kampung, H Alfedri Himbau Penghulu Patuhi Arahan Mendagri

Polri Gelar Pelatihan 2.284 Orang untuk Jadi Tracer Covid-19

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Dalam Perkara BAKTI Kemenkominfo

Kecurigaan Paloh ada musuh dalam selimut di pemerintahan Jokowi

Jadi Narasumber Dalam Rakornas Pemerintah Daerah & FKUB, Begini Pesan JAM-Intelijen

Agus : Pentingnya Forensik Cepat Dalam Penegakan Hukum

Kapolri Tegaskan Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri Modal Kawal Kebijakan Nasional

Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik

Usai Disetujui DPR, Komjen Listyo Sigit Siapkan Rencana Aksi

Irjen Argo: Kapolri Berikan Instruksi ke Jajaran Seluruh Indonesia Melakukan Operasi Premanisme

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SMPN 3 Batang Gansal Diduga Tidak Transparan Dalam Penggunaan Dana Bos, Dan Kutip Uang Perpisahan Rp 450.000,-, Kepsek Sebut Sudah Jadi Tradisi!

2

Rapat Pemutakhiran Persiapan Pacu Jalur Kecamatan Cerenti, Pacu Jalur Resmi Dilaksanakan Sebagai Rayon 1 2024

3

Kabag Umum Kemenhukham Riau Kunjungi Lapas Pasir Pengaraian

4

DPC Partai Demokrat Inhu Adakan Halal Bihalal

5

Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian

6

PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir