MENU TUTUP

Azmi Syahputra : Diperlukan Kampanye Bahaya Melempar Api Dan Kenakan Sanksi Tegas

Kamis, 07 Juli 2022 | 21:32:43 WIB Dibaca : 1087 Kali
Azmi Syahputra : Diperlukan Kampanye Bahaya Melempar Api Dan Kenakan Sanksi Tegas Dr Azmi Syahputra SH MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti merespon insiden pelemparan batu ke kereta api jangan sampai ancaman, Kamis 07 Juli 2022

JAKARTA, CATATANRIAU.com | Terjadinya insiden pelemparan batu ke kereta api  mendapat perhatian serius. Diperlukan langkah konkrit penguatan sosialisasi dan kampanye edukasi kepada  masyarakat terkhusus warga sekitar jalur kereta api terkait adanya kembali aksi pelemparan  atau vandalisme Kereta api. Hal ini disampaikan pakar hukum pidana Dr Azmi Syahputra SH MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Kamis (07/07/2022).

Dr Azmi menyampaikan, kasus yang terjadi dalam beberapa minggu  ini  harus menjadi perhatian serius. Pelemparan batu ke kereta api harus segera diatasi.  Jangan sampai menjadi ancaman seolah duduk di dekat jendela kaca kereta api kini  penumpang dengan perasaan was-was.

Hal ini juga  sekaligus menjadi pertanda masih rendahnya kesadaran masyarakat akan hidup damai bersama yang seolah merespons situasi yang tidak menyenangkan dengan violence (kekerasan), karenanya ini harus diberantas.

Padahal tindakan pelemparan ini  dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas. Karenanya setelah diperkuat kembali kampanye maka terhadap siapapun pelakunya harus dihukum tegas. Jangan ditolerir lagi pelempar batu ke kereta api apapun alasannya.

Ada sanksi yang dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Kitab undang undang hukum Pidana  (KUHAP) yang mengkategorikan perbuatan ini sebagai kejahatan,  dalam Pasal 194. Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. 

"Jadi setiap orang dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh kekuatan mesin di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," dan secara khusus diatur pula dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam pasal 180 Jo Pasal 199 ,menyebutkan bahwa

 "Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian apalagi berakibat lukanya penumpang dikenakan penjara  maksimal 15 Tahun dan denda 2 Milyar".

Meskipun demikian PT Kereta Api perlu terus didorong  untuk menemukan berbagai upaya termasuk menggandeng komponen kampus, sekolah , stakeholder terkait serta organisasi kepemudaan untuk kembali kampanye membangun kesadaran masyarakat guna turut andil menjadi bagian dari keselamatan dan kenyamanan bersama terkait transportasi kereta api.

"Adalah suatu keharusan merangkul komponen masyarakat untuk  menjadi bagian dari kelancaran dan keselamatan perjalanan Kereta Api, sehingga penumpang Kereta api, nyaman ,aman sampai stasiun tujuan, ini menjadi salah satu prioritas PT Kereta Api, termasuk perkuat pula patroli kepolisian". ***


Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap



Berita Terkait +

Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden

Dikunjungi KSAD, Kapolri Pastikan Sinergitas TNI-Polri Dioptimalkan Hadapi Segala Bentuk Ancaman

Komjen Listyo Sigit Silaturahmi ke Mantan Kapolri Minta Doa Restu

KNPI Kota Pekanbaru Lakukan Musda, Ade Fitra Kandidat Ketua Aklamasi

FIFGROUP Hadirkan Beragam Tantangan Seru dan Hadiah Menarik di Festival Kuliner Terbesar di Palembang

Pecahkan Rekor MURI, Gowes Presisi Nusantara Tempuh Jarak 508 Km Kurang Dari 24 Jam

Menagih Janji Harga TBS Pulih, Apkasindo Bertemu Menteri Perdagangan

Bareskrim Polri Lanjutkan Perkara Kasus Gonggongan Anjing Menteri Agama

Jadi Narasumber Dalam Rakornas Pemerintah Daerah & FKUB, Begini Pesan JAM-Intelijen

Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor Diuji ke MK, SA Institute: Bentuk Perlawanan Koruptor Kelas Kakap!

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Rapat Pemutakhiran Persiapan Pacu Jalur Kecamatan Cerenti, Pacu Jalur Resmi Dilaksanakan Sebagai Rayon 1 2024

2

Kabag Umum Kemenhukham Riau Kunjungi Lapas Pasir Pengaraian

3

DPC Partai Demokrat Inhu Adakan Halal Bihalal

4

Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian

5

PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir

6

Operasi TR dan Ketupat LK 2024 Sukses, Kapolres Inhu Terima Penghargaan Kapolda