MENU TUTUP

Jalin Kerjasama Dengan Balai Sertifikat Elektronik, OPD Siak Siap Terapkan Tandatangan Digital

Kamis, 26 Mei 2022 | 10:50:10 WIB Dibaca : 792 Kali
Jalin Kerjasama Dengan Balai Sertifikat Elektronik, OPD Siak Siap Terapkan Tandatangan Digital

SIAK, CATATANRIAU.com | Kamis (26/05/2022). Asisten Administrasi Umum Setda kabupaten Siak yang juga Plt. Kepala Dinas Kominfo kabupaten Siak Jamaluddin mendorong seluruh OPD kedepan mengunakan tangan digital yang sah.

Tujuannya selain mempercepat pelayanan juga mempermudah pejabat yang berwenang menyelesaikan pekerjaan tampa berada di kantor.

”Tandatangan elektronik ini kita sudah terapkan pertama di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) namun kedelan kita mendorong semua OPD, kecamatan hingga pemerintah kampung mengunakan tanda tangan digital. Tujuannya mempercepat pelayanan dan mempermudah pekerjaan serta keamanan dokumen yang kita keluarkan terjamin,”kata Jamal saat di temui usai acara acara yang berlangsung di Aula BSSN, Jalan Raya 
Muchtar No.70, 
Bojongsari, Jakarta Pusat, rabu, (25/5)2022).

Penandatanganan Kerja Sama (PKS)
dengan Balai Sertifikat Elektronik
(BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
(BSSN) PKS ini perpanjangan untuk ke dua kalinya, setelah PKS perdana dilaksanakan pada 2018 lalu, dan di lanjut tahun ini ingga 4 tahun kedepan. 

Jamal menjelaskan tandatangan digital juga menjamin keaslian dokumen dan keabsahan dari sebuah dokumen yang di keluarkan sama halnya dengan tanda tangan konvensional.

Kemajuan teknologi dalam pemakaian tanda tangan digital dibarengi dengan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

”Kedepan kita mulai tanda tangan elektronik ini dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Diskominfo dulu, Ini sudah kita daftarkan. kita juga sudah menyiapkan draf Perbup nya, jika Perbup sudah di teken pak Bupati kita akan minta para OPD terutama OPD yang berkaitan dengan pelayanan hingga kecamatan untuk beralih mengunakan tandatangan digital,”paparnya.

Namun kata Jamal pejabat penandatanganan digital harus mimiliki sertifikasi elektronik, dengan syarat harus mendapat surat rekomendasi dari pejabat  bersangkutan dan di daftarkan ke Badan Sertifikat Elektronik, namun sebelumnnya di verifikasi terlebih dahulu oleh verifikator kabupaten, jika dinyatakan lengkap baru bisa di terbitkan sertifikat elektronik nya.rls


Reporter : Idris Harahap



Berita Terkait +

Kunker Ke Lapas Pasir Pengaraian, Nimrot Sihotang Berikan Apresiasi Kepada Ka. Lapas & Jajarannya

KSPSI NIBA Riau Ajak Segenap Jajaran Aktif Kembali

Bulan Ramadhan 1443 H, Polsek Pangkalan Kerinci Patroli di Dua Lokasi

Babinsa Koramil Minas Ikuti Kegiatan Gerakan Penanaman Pohon Bersama Hari Ozon Sedunia MAPEL RIAU di SDN 04 Minas

Cegah COVID 19, Polsek Kuala Kampar Patroli Patuhi Prokes di Pelabuhan Teluk Dalam

AU-PP Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait Adanya Uang YPRH Untuk Kepentingan Pribadi

Bangkitkan Kejayaan Perikanan di Bagansiapiapi, PHR WK Rokan Hadirkan Kampung Patin

Kukuhan Komisioner BAZNAS Kabupaten Siak, Ini Pesan Bupati Alfedri

Bersama Tim Serta Warga Binaan, Serda Mayus Maruli Lakukan Patroli Antisipasi Karlahut Di Wilayah Minas Timur 

Jaya Kusuma Kukuhkan Pengurus NPC Kabupaten Indragiri Hulu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Anggota Koramil 03/Minas Sukses Ikut Giat Pengamanan Lomba Takbiran Idul Fitri 1446 H di Minas

2

Adik-Beradik Squad Borong Hadiah Lomba Lampu Hias tahun 2025

3

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Patroli Rumah Kosong Antisipasi C3 Pasca Mudik Lebaran

4

Kapolres Pelalawan Lepas 100 Pemudik ke Sumatra Utara, Berangkat dengan Penuh Kebahagiaan

5

Polres Pelalawan dan SPI Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

6

Kapolres Pelalawan Tinjau Pos Pam Lebaran 2025, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Arus Mudik