Pekabaru, Catatanriau.com — Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (F-PEMAPHU) Provinsi Riau menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Selasa (29/9/2026) siang.
Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan yang disebut-sebut melibatkan salah seorang Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Disdik Kota Pekanbaru.
Dalam aksinya, massa F-PEMAPHU Riau meminta Pemerintah Kota Pekanbaru dan aparat pengawas internal pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai dugaan pungutan yang dibebankan kepada siswa maupun orang tua.
Soroti Dugaan Pungutan di Sekolah
Koordinator Lapangan F-PEMAPHU Riau, Aryansyah, mengatakan aksi tersebut berangkat dari adanya keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan biaya nonakademik yang dinilai perlu diperiksa dasar hukum dan mekanisme pengelolaannya.
Salah satu yang disoroti adalah dugaan pungutan biaya ujian sebesar Rp12.000 per siswa. Selain itu, massa juga menyoroti dugaan praktik komersialisasi sejumlah atribut sekolah, seperti foto pahlawan, sampul rapor, hingga sampul ijazah di sejumlah sekolah dasar di Kota Pekanbaru.
"Jangan jadikan pendidikan sebagai ladang proyek untuk memperkaya diri sendiri. Kami ingin pendidikan benar-benar menjadi hak masyarakat, bukan ruang bagi siapa pun untuk mencari keuntungan melalui jabatan dan kewenangan," ujar Aryansyah di sela-sela aksi.
Menurutnya, apabila suatu pungutan memang merupakan pungutan resmi, maka pemerintah maupun pihak sekolah harus dapat menjelaskan secara terbuka dasar hukum, mekanisme, nominal, serta peruntukan dana tersebut.
Sebaliknya, kata dia, apabila ditemukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, maka dugaan tersebut harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Minta Audit Investigatif
F-PEMAPHU Riau meminta Pemerintah Kota Pekanbaru tidak hanya melakukan pemeriksaan secara administratif, tetapi juga melibatkan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap dugaan pungutan tersebut.
Mereka juga meminta hasil pemeriksaan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataan sikapnya, F-PEMAPHU Riau menyampaikan enam tuntutan.
Pertama, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada Wali Kota Pekanbaru selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengevaluasi jabatan oknum Kabid SD yang disebut dalam tuntutan mereka.
Kedua, meminta koordinasi resmi dengan Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru untuk melakukan audit investigatif atau pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pungutan biaya ujian Rp12.000 per siswa serta dugaan komersialisasi atribut sekolah.
Ketiga, meminta hasil pemeriksaan internal, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri atau Kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.
Keempat, mendesak diterbitkannya instruksi yang memperjelas larangan terhadap pengadaan atau penjualan foto pahlawan, sampul rapor, sampul ijazah maupun bentuk pungutan lainnya apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kelima, meminta Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan bebas dari intervensi maupun upaya perlindungan terhadap pihak yang diperiksa.
Keenam, meminta adanya mekanisme pengembalian dana kepada orang tua atau wali murid apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan terdapat pungutan yang tidak sah.
Minta Penanganan Objektif
F-PEMAPHU Riau menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya sektor pendidikan.
Meski demikian, mereka menyatakan tidak ingin melakukan penghakiman sepihak terhadap pihak yang dituding.
"Ini merupakan fungsi kontrol sosial. Kami meminta seluruh pihak yang berwenang memeriksa persoalan ini secara objektif berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku," kata Aryansyah.
F-PEMAPHU juga meminta agar proses pemeriksaan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan atau disebut dalam tuntutan aksi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru maupun oknum Kabid SD yang menjadi sorotan massa terkait tudingan tersebut.
F-PEMAPHU Riau menyatakan akan terus mengawal persoalan itu hingga terdapat kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan langkah Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menindaklanjuti dugaan pungutan tersebut.***