Rohul, Catatanriau.com — Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual-beli Toyota Innova Reborn senilai Rp250 juta di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, masih bergulir di Polres Rokan Hulu. Pada Jumat (25/9/2026), penyidik memanggil Efendi untuk dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan Fitria. Namun, Efendi tidak memenuhi pemanggilan pertama tersebut.
Ketidakhadiran Efendi menjadi perhatian Fitria. Sebagai pelapor, Fitria mengaku terus mengawal proses hukum agar mengetahui perkembangan laporan yang telah disampaikannya kepada kepolisian.
"Saya terus mengawal kasus ini karena saya ingin mengetahui bagaimana perjalanan laporan yang saya buat. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Rokan Hulu karena laporan saya sudah diproses," ujar Fitria.
Fitria berharap proses penanganan perkara tersebut berjalan secara transparan dan seluruh pihak yang berkaitan dengan transaksi diperiksa sesuai ketentuan hukum. Sebelumnya, Fitria melaporkan dugaan penipuan setelah transaksi pembelian Toyota Innova Reborn yang ditawarkan oleh Efendi. Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum dan saat ini masih dalam proses penanganan penyidik Polres Rokan Hulu.
Menanggapi ketidakhadiran Efendi, penyidik Polres Rokan Hulu yang ditemui sejumlah awak media membenarkan bahwa pemanggilan pada Jumat merupakan pemanggilan pertama.
"Ini pemanggilan pertama. Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada acara," ujar penyidik, kepada Catatanriau.com
Meski pemanggilan pertama tidak dihadiri, penyidik memastikan proses hukum terhadap laporan tersebut tetap berjalan. Polisi akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Efendi untuk dimintai keterangan.
"Nanti akan dijadwalkan lagi untuk pemanggilan kedua. Kalau tidak hadir juga, akan kita surati lagi. Yang jelas, kasus ini akan kita selesaikan secara hukum," tambah penyidik.
Langkah tersebut menunjukkan penyidik masih memberikan kesempatan kepada Efendi untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan terkait perkara yang dilaporkan Fitria.
Selanjutnya, penyidik akan mendalami sejumlah hal yang berkaitan dengan transaksi, termasuk kronologi pertemuan para pihak, proses pembayaran, dokumen kendaraan, komunikasi sebelum transaksi, serta keterangan saksi maupun bukti lain yang relevan.
Dalam perkara ini, keterangan pelapor maupun pihak yang dilaporkan masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Fitria pun menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan profesional dan pada akhirnya memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang dilaporkannya.***