Bukan Sekadar Penertiban: Satpol PP Dumai Ubah Wajah Aturan Jadi Ajang Pembinaan Usaha

Rabu, 23 September 2026 | 10:33:18 WIB

Dumai, Catatanriau.com — Dalam upaya menciptakan iklim usaha yang tertib dan kondusif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai mengambil langkah proaktif dengan mengedepankan pendekatan edukatif. Bertempat di Kantor Satpol PP Kota Dumai, Jalan Subrantas, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, pada Rabu (23/9/2026), digelar sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Tahun 2026.

Kegiatan ini bukan sekadar ajang pemberitahuan aturan, melainkan wujud nyata koordinasi lintas sektor. Turut hadir dalam kesempatan tersebut jajaran dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, serta para Camat. Sementara itu, peserta yang hadir merupakan perwakilan dari berbagai sektor usaha yang dinilai memiliki interaksi tinggi dengan masyarakat. Tidak hanya salon dan arena biliar, sosialisasi ini juga menyasar pengelola panti pijat, SPA, gelanggang permainan (gelper), KTV (Karaoke Televisi), hingga kafe yang berkedok lapo tuak yang tersebar di berbagai kecamatan di Kota Dumai.

Kepala Satpol PP Kota Dumai, Sepranef Syamsir, AP., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini adalah fondasi penting. Ia menyampaikan materi mengenai edukasi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dengan tujuan utama memberikan pemahaman yang utuh kepada para pelaku usaha sebelum aturan tersebut diterapkan secara ketat dalam aktivitas sehari-hari. Pendekatan yang diambil Satpol PP ini menegaskan sebuah pergeseran paradigma: penegakan Perda dan Perwako tidak semata-mata dipandang sebagai tindakan represif (penertiban), melainkan sebagai proses pembinaan dan pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran.

Melalui ruang komunikasi yang terbuka ini, diharapkan terjalin pemahaman yang jelas antara pemerintah dan pelaku usaha. Dengan begitu, para pengusaha dapat menyesuaikan aktivitasnya dengan ketentuan yang berlaku, yang pada akhirnya akan menciptakan lingkungan usaha yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Dumai. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah daerah dalam membangun ketertiban melalui edukasi, komunikasi, dan kepatuhan terhadap aturan.

Keberhasilan sosialisasi ini tidak hanya diukur dari seberapa banyak pelaku usaha yang hadir, melainkan dari sejauh mana pemahaman yang terbangun dapat diimplementasikan di lapangan. Satpol PP Kota Dumai berkomitmen untuk tidak berhenti pada tahap sosialisasi semata. Ke depannya, akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha benar-benar menerapkan regulasi yang telah disepakati, sekaligus memberikan pendampingan jika ditemukan kendala dalam proses adaptasi aturan baru tersebut.

Khusus bagi pengelola panti pijat, SPA, gelanggang permainan, KTV, hingga kafe berkedok lapo tuak, sosialisasi ini menjadi momen krusial untuk meluruskan berbagai praktik usaha yang kerap menuai sorotan masyarakat. Pemerintah daerah menekankan pentingnya transparansi izin, jam operasional yang tertib, serta larangan tegas terhadap aktivitas yang menjurus pada pelanggaran norma dan ketertiban umum. Keberadaan KTV, misalnya, sering kali menjadi perhatian karena potensi penyalahgunaan ruang hiburan yang dapat mengganggu ketenteraman lingkungan jika tidak diawasi dengan ketat. Dengan menyasar langsung para pelaku usaha di setiap kecamatan, Satpol PP berharap tidak ada lagi celah bagi praktik usaha yang abu-abu, sekaligus memastikan bahwa setiap sudut Kota Dumai bebas dari aktivitas yang meresahkan warga.***

Terkini