Warga Inhil Keluhkan Perubahan Desil DTSEN, BPS Buka Jalur Pemutakhiran

Jumat, 18 September 2026 | 15:02:07 WIB

TEMBILAHAN (CR) – Sejumlah masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengeluhkan perubahan kategori desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sebagian warga yang mengaku masih dalam kondisi ekonomi kurang mampu tercatat pada desil di atas 5.

Perubahan tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap penerimaan sejumlah bantuan pemerintah, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) serta bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kepala BPS Kabupaten Inhil, Zulyadi, mengatakan masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pemutakhiran melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

"Masyarakat dapat meng-update data dengan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, serta melengkapi berkas persyaratan yang diperlukan," jelas Zulyadi.

Menurutnya, pemutakhiran melalui mekanisme reguler dilakukan setiap tiga bulan. Masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui operator desa, Dinas Sosial maupun BPS.

Sementara bagi masyarakat yang membutuhkan pembaruan lebih cepat, khususnya terkait PIP atau KIP, tersedia mekanisme melalui laman dtsen-form.bps.go.id.

Zulyadi menyebutkan, pengajuan melalui laman tersebut dapat diproses sekitar dua minggu.

"Bagi mereka yang butuh cepat untuk update data karena ingin menyambung KIP/PIP, bisa langsung mengajukan perubahan melalui web BPS. Di sana masyarakat bisa meng-update data dan diproses selama dua minggu," katanya.

BPS mengimbau masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data agar segera mengajukan pemutakhiran sesuai mekanisme dan melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.***

Laporan : Supriadi 

Terkini