Perkebunan Jadi Penopang Ekonomi Rohul, Kemitraan Petani hingga Penataan Kawasan Hutan Jadi Sorotan

Kamis, 17 September 2026 | 22:00:36 WIB

Rohul, Catatanriau.com – Sektor perkebunan menjadi salah satu penopang utama perekonomian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Dengan luas perkebunan yang mencapai sekitar 500.000 hektare, sektor tersebut mencakup lahan yang dikelola perusahaan maupun masyarakat.

Masa depan perkebunan menjadi salah satu pembahasan dalam Talk Show “Surambi Nogori, Bupati Menyapa” yang ditaja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rokan Hulu melalui Kanal TV dan Radio Swara Lima Luhak 104,4 FM, Kamis (17/9/2026).

Talk show mengusung tema “Petani Sejahtera, Peternak Berdaya: Menuju Rokan Hulu sebagai Sentra Perkebunan dan Peternakan Unggul”.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) yang juga Wakil Bupati Rokan Hulu, Syafaruddin Poti, mengatakan, perkebunan tidak semata-mata berbicara mengenai bisnis dan pengelolaan lahan. Menurut dia, sektor tersebut berkaitan erat dengan keberlanjutan ekonomi dan masa depan generasi masyarakat Rokan Hulu.

“Tanah yang kita kelola hari ini adalah investasi untuk masa depan. Dari sektor perkebunan, kita berharap lahir pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan bagi masyarakat,” ujar Syafaruddin Poti.

Dalam diskusi tersebut, kemitraan antara petani kelapa sawit dan perusahaan menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian. Kemitraan dinilai dapat membuka akses petani terhadap pemasaran hasil panen sekaligus memberikan peluang memperoleh harga tandan buah segar (TBS) yang lebih baik.

Dalam pemaparannya, Syafaruddin Poti menyebutkan terdapat perbedaan harga TBS yang diterima petani mandiri dengan petani yang telah bergabung dalam skema kemitraan.

Harga TBS petani mandiri di sejumlah daerah disebut berada pada kisaran Rp3.200 hingga Rp3.700 per kilogram. Sementara itu, petani yang masuk dalam pola kemitraan disebut dapat memperoleh harga lebih tinggi, bahkan sekitar Rp4.300 per kilogram. Namun, peningkatan kesejahteraan petani tidak hanya bergantung pada harga jual TBS.

Produktivitas kebun, kualitas tanaman, ketersediaan bibit unggul, pemupukan, peremajaan tanaman, akses pembiayaan hingga kepastian pemasaran juga menjadi faktor penting.

Karena itu, petani sawit mandiri didorong membentuk kelompok tani. Dengan kelembagaan yang lebih kuat, petani diharapkan lebih mudah mendapatkan pembinaan, sarana produksi, bibit berkualitas, pupuk serta akses pemasaran.

Penguatan kelembagaan juga diperlukan karena sebagian petani masih menghadapi kendala dalam menentukan kebutuhan pupuk dan memperoleh bibit unggul.

Kondisi tersebut berpengaruh terhadap produktivitas kebun yang pada sejumlah kondisi masih berada di bawah perkebunan yang dikelola perusahaan.

Syafaruddin mengatakan, pengembangan perkebunan harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak cukup hanya membicarakan harga TBS, tetapi juga perlu memperkuat budidaya, peremajaan tanaman, penyediaan kecambah dan bibit, pendampingan teknis, pembiayaan serta peningkatan kapasitas keluarga petani.

Ia juga menyinggung program beasiswa bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga pekebun sawit. Menurutnya, jumlah penerima program tersebut terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

“Petani sawit jangan berjalan sendiri. Kemitraan dan berbagai program pendukung harus diperkuat agar akses petani semakin luas dan keberlanjutan perkebunan tetap terjaga,” katanya.

Selain persoalan kesejahteraan petani, talk show juga membahas keberadaan perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan. Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disanakbun) Rokan Hulu, CH. Agung Nugroho, mengatakan pemerintah masih melakukan penataan terhadap perkebunan dalam kawasan hutan, baik yang dikelola perusahaan maupun masyarakat.

Penataan dilakukan melalui proses identifikasi dan verifikasi lahan sebagai bagian dari penyelesaian kegiatan perkebunan yang telah terlanjur berada di kawasan hutan.

Agung menjelaskan, penyelesaian persoalan tersebut memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang membuka mekanisme penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan yang terlanjur berada di dalam kawasan hutan. Sejumlah perusahaan, kata dia, telah melaporkan keberadaan lahan perkebunan mereka yang terindikasi masuk kawasan hutan.

Data tersebut kemudian diverifikasi melalui pemetaan dan pemeriksaan lapangan dengan melibatkan kementerian, lembaga, akademisi dan pemangku kepentingan terkait.

Penataan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dalam pelaksanaannya, instansi terkait melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap lahan perkebunan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan.

Setelah proses penataan, sejumlah lahan yang masuk target penertiban kemudian dikelola melalui PT Agrinas Palma Nusantara, badan usaha milik negara yang ditugaskan mengelola aset hasil penertiban kawasan hutan.

Namun, Agung menegaskan, penanganan terhadap lahan yang dikelola masyarakat, baik secara perorangan maupun kelompok tani, belum menjadi fokus utama pelaksanaan saat ini.

"Untuk masyarakat, baik perorangan maupun kelompok tani, saat ini target PKH belum mengarah ke sana. Pelaksanaannya masih difokuskan pada penertiban dan penyelesaian yang berkaitan dengan korporasi," ujar Agung.

Sementara itu, Dekan Fakultas Pertanian Universitas Pasir Pengaraian (UPP) yang menjadi salah satu narasumber meminta pemerintah tetap memperhatikan keberadaan lahan masyarakat yang teridentifikasi berada dalam kawasan hutan.

Menurutnya, proses penataan perlu dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.

Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan sektor perkebunan Rokan Hulu tidak hanya berkaitan dengan peningkatan produksi dan harga TBS, tetapi juga menyangkut kelembagaan petani, kemitraan, keberlanjutan usaha, pendidikan keluarga pekebun serta kepastian tata kelola lahan.

Dengan luas perkebunan yang mencapai sekitar 500.000 hektare, kebijakan terhadap sektor tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan arah perekonomian Rokan Hulu dan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor perkebunan.***

Terkini