SIAK (CR) — Beredarnya dokumen daftar penerima Program Revitalisasi Pendidikan Tahun 2026 kembali menjadi perhatian Aliansi Siak Menggugat (ASM). Dalam dokumen yang beredar, tercantum 51 satuan pendidikan dengan total pagu anggaran sekitar Rp37,59 miliar.
Atas beredarnya dokumen tersebut, ASM mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar pengelolaan program revitalisasi dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan. Terlebih, program tersebut merupakan program prioritas pemerintah pusat yang menyangkut anggaran publik dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Riyan Azhari dari Aliansi Siak Menggugat (ASM) mengatakan, pihaknya tidak ingin munculnya berbagai informasi dan kabar di tengah masyarakat kemudian berkembang menjadi dugaan tanpa adanya keterbukaan data. Karena itu, ASM memilih mengingatkan kembali seluruh pihak agar proses revitalisasi dikawal secara terbuka.
«“Kami mengingatkan kembali seluruh pihak, jangan ada yang coba bermain-main dengan anggaran revitalisasi pendidikan. Ini uang negara dan program untuk kepentingan pendidikan. Jangan sampai ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan di luar ketentuan,” ujar Riyan Azhari.»
Menurut Riyan, pernyataan tersebut juga sejalan dengan pesan tegas Bupati Siak Afni Zulkifli ketika memimpin rapat di Dinas Pendidikan Kabupaten Siak pada 4 Agustus 2026 dalam rangka mengawal Program Prioritas Nasional Revitalisasi Sekolah.
Dalam pernyataannya, Bupati menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan maupun setoran dalam program revitalisasi.
Bupati juga menyampaikan bahwa apabila masih terdapat pihak di lingkungan dinas yang melakukan praktik semacam itu, dirinya akan mengambil tindakan tegas, termasuk memindahkan yang bersangkutan dan bahkan mempertimbangkan status kepegawaiannya.
Bupati juga mengingatkan jajaran agar tidak melakukan pengondisian penggunaan anggaran, termasuk meminta pihak sekolah menyiapkan sesuatu untuk kepentingan tertentu.
Pesan tersebut bahkan diperluas kepada pihak sekolah. Bupati meminta apabila ada pihak yang meminta sejumlah uang, berapa pun nilainya, agar ditolak dan dilaporkan.
Pernyataan Bupati tersebut juga diberitakan pada 4 Agustus 2026. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa sepanjang 2025–2026 satuan pendidikan di Kabupaten Siak telah menerima dana revitalisasi lebih dari Rp61 miliar. Pada 2025 terdapat 36 satuan pendidikan dengan pagu PKS Rp31.910.162.467, sedangkan per 2 Agustus 2026 terdapat 44 satuan pendidikan yang telah menandatangani PKS dengan pagu sementara Rp29.811.888.158.
ASM: Jangan Sampai Pernyataan Tinggal Pernyataan
Riyan menegaskan, pernyataan Bupati tersebut penting untuk kembali diingatkan karena saat ini masyarakat menemukan adanya dokumen baru yang mencantumkan 51 sekolah dengan total pagu Rp37.594.705.937.
ASM tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan dokumen tersebut. Namun, menurut ASM, perbedaan data jumlah sekolah dan nilai pagu pada tahapan yang berbeda perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Justru kami ingin pemerintah menunjukkan bahwa apa yang sudah disampaikan Bupati benar-benar dijalankan. Kalau Bupati sudah mengatakan tidak ada pungli, tidak ada setoran dan tidak ada fee, maka seluruh jajaran harus memastikan itu benar-benar terjadi di lapangan,” kata Riyan.
Ia menambahkan, keterbukaan menjadi penting karena program revitalisasi dilaksanakan secara swakelola oleh satuan pendidikan dengan melibatkan masyarakat serta mendapatkan pengawasan pemerintah pusat dan daerah.
Jangan Ada Ruang untuk Fee dan Setoran
ASM juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memanfaatkan program revitalisasi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Kami mengingatkan, jangan ada fee, jangan ada setoran, jangan ada pengondisian pekerjaan dan jangan ada permintaan apa pun kepada sekolah di luar ketentuan. Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan, buka datanya kepada publik. Transparansi justru akan melindungi pemerintah, sekolah dan seluruh pihak yang bekerja secara benar,” tegas Riyan.
ASM juga meminta agar informasi mengenai sekolah penerima, nilai pagu, jenis pekerjaan, mekanisme pelaksanaan, progres pekerjaan dan pertanggungjawaban anggaran dapat diakses sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Menurut Riyan, pengawasan terhadap program tersebut bukan berarti menghambat program pemerintah. Sebaliknya, pengawasan diperlukan agar tujuan revitalisasi sekolah benar-benar tercapai dan tidak terganggu oleh kepentingan lain.
“Program ini harus kita kawal bersama. Pesan Bupati sudah sangat jelas: tidak ada pungli, tidak ada setoran. Sekarang tinggal memastikan pesan itu benar-benar sampai dari tingkat dinas sampai ke sekolah dan pelaksana di lapangan,” tutup Riyan Azhari.***
Riyan Azhari
Aliansi Siak Menggugat