Tuntaskan Eksekusi 269 Perkara, Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:45:28 WIB
Kejari Pelalawan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 269 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Jumat (28/8/2026)

PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,: — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 269 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut digelar pada Jumat (28/8/2026) di halaman Kantor Kejari Pelalawan, Jalan Hang Tuah, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Dr. Eka Nugraha, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Pajri Aef Sanusi, SH, MH, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum, khususnya dalam memastikan setiap perkara yang telah diputus pengadilan benar-benar diselesaikan hingga tahap eksekusi.

Dalam sambutannya, Kajari Pelalawan menegaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat. Setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus segera dieksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berkomitmen memastikan setiap putusan pengadilan, khususnya terkait eksekusi barang bukti, dapat dilaksanakan secara tuntas, transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Kajari Pelalawan.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum. Di antaranya berupa senjata api (senpi), narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman keras (miras), serta berbagai barang bukti lainnya yang pemusnahannya dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri dan diikuti secara langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pelalawan serta sejumlah unsur dinas dan instansi terkait. Kehadiran lintas institusi tersebut menjadi wujud sinergi dalam menjaga proses penegakan hukum agar berjalan terbuka, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kejari Pelalawan menilai pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas proses hukum sekaligus mencegah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.

Melalui pemusnahan 269 perkara tersebut, Kejari Pelalawan kembali menegaskan komitmennya untuk melaksanakan tugas penegakan hukum secara konsisten sampai pada tahap akhir. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta memastikan setiap perkara yang telah diputus pengadilan benar-benar memperoleh kepastian dan penyelesaian hukum secara tuntas.***

Terkini