Jadikan Rumah sebagai Markas Peredaran Sabu, Nana Dibekuk Polsek Rengat Barat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:04:36 WIB

INHU, CATATANRIAU.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan dari sebuah rumah di wilayah Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SDY alias Nana (56). Dari tangan tersangka, petugas menyita 24 paket sabu dengan total berat kotor 61 gram, yang diduga siap diedarkan.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, Sabtu (22/8/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Rengat Barat pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Masyarakat melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Jalan Raya KM 2, RT 012 RW 006, Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat. Rumah tersebut diketahui ditempati oleh seorang pria yang sehari-hari dipanggil Nana.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH. Atas arahan pimpinan, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Kamis (20/8/2026) dini hari.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya bergerak melakukan penggerebekan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat penggerebekan, Nana ditemukan berada di ruang belakang rumah dalam kondisi sedang makan. Di dekat tubuh tersangka, petugas menemukan sebuah dompet kecil yang berisi sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke bagian kamar tersangka. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa. Dalam pemeriksaan awal di lokasi, Nana mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan dan diamankan petugas tersebut merupakan miliknya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi terdiri dari:

  • 24 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 61,00 gram;
  • Berbagai jenis kantong plastik pembungkus;
  • Plastik klip berbagai ukuran;
  • Kotak penyimpanan;
  • 2 unit timbangan digital;
  • 1 unit telepon seluler warna biru;
  • Uang tunai sebesar Rp1.000.000;
  • Sejumlah dompet yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

Setelah diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Melalui Kasi Humas, Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan tegas akan dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, termasuk mereka yang memanfaatkan rumah tinggal sebagai tempat menyimpan maupun mengedarkan barang terlarang tersebut.

Masyarakat pun diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.***

Terkini