Catatanriau.com — Ketua Umum Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan penguasaan 70 hektare kebun kelapa sawit Haji Ateng dalam kawasan hutan di Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Pebriyan Winaldi, mengatakan informasi tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan rantai perdagangan buah sawit dari kawasan hutan.
Maka aparat penegak hukum harus segera bertindak. Jangan sampai ada mafia penampung hasil kebun kawasan hutan yang terus menikmati keuntungan dari pelanggaran hukum," kata Pebriyan.
Sambung Elang 3 Hambalang mendukung penuh langkah pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menyelamatkan kawasan hutan dari penguasaan dan pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penggarap kebun semata, tetapi juga harus menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi penampung dan mata rantai perdagangan hasil kebun tersebut.
Pebriyan menambahkan, apabila dari hasil penyelidikan terbukti terdapat penguasaan kawasan hutan tanpa izin maupun perdagangan hasil kawasan hutan secara melawan hukum, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Undang-undang telah mengatur sanksi yang berat bagi pelaku perusakan kawasan hutan maupun pihak yang terlibat dalam pemanfaatan hasilnya secara melawan hukum. Ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar, tergantung pada peran masing-masing dan pasal yang diterapkan penyidik setelah proses pembuktian," Tegas Ketua Umum Elang 3 Hambalang Riau. ( Team)