Diduga Marak, Sekitar 50 Rakit PETI Beroperasi di Pulau Padang; Warga Minta Aparat Segera Bertindak

Rabu, 08 Juli 2026 | 21:30:36 WIB

Kuantan Singingi, Catatanriau.com – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali menjadi sorotan. Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim wartawan melakukan investigasi lapangan pada Rabu (8/7/2026) dan menemukan aktivitas penambangan yang diduga masih berlangsung secara terbuka.

Investigasi dilakukan setelah redaksi menerima laporan dari sejumlah warga yang mengaku resah dengan semakin maraknya aktivitas PETI di kawasan tersebut. Warga meminta media turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus menyampaikan fakta kepada publik.

Berdasarkan hasil penelusuran, tim wartawan memasuki lokasi melalui sebuah simpang di Jalan Lintas Pekanbaru yang berada sekitar 50 meter dari Kantor Polsek Singingi. Perjalanan kemudian dilanjutkan sekitar tiga kilometer hingga tiba di persimpangan tiga, lalu berbelok ke kanan sejauh kurang lebih dua kilometer menuju sebuah sungai.

Setelah menyeberangi sungai dan melanjutkan perjalanan sekitar 250 meter, tim menemukan lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas pertambangan emas ilegal. Dari hasil pengamatan langsung di lapangan, terlihat sekitar 50 unit rakit bermesin dompeng sedang beroperasi melakukan aktivitas penambangan. Di kawasan yang sama juga tampak satu unit alat berat jenis ekskavator merek CAT berada di lokasi.

Tim wartawan berupaya meminta keterangan kepada para pekerja maupun pihak yang berada di sekitar area penambangan. Namun, tidak ada seorang pun yang bersedia memberikan penjelasan. Aktivitas di lokasi tetap berlangsung sebagaimana biasa hingga tim meninggalkan kawasan tersebut.

Selain titik yang didatangi, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan hasil pengamatan lapangan, aktivitas PETI diduga tersebar di sejumlah lokasi lain, baik di sepanjang aliran sungai maupun di kawasan daratan.

Warga menduga sebagian aktivitas tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Jika dugaan tersebut terbukti, maka selain berpotensi melanggar aturan di bidang pertambangan, kegiatan tersebut juga dapat berkaitan dengan pelanggaran ketentuan di bidang kehutanan serta berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Sebelumnya, pada Senin (6/7/2026), sejumlah warga menghubungi redaksi untuk melaporkan dugaan maraknya aktivitas PETI di Pulau Padang. Mereka juga mengirimkan sejumlah foto yang diklaim memperlihatkan aktivitas penambangan emas tanpa izin di beberapa titik, termasuk di kawasan Sungai Kasang Lubuk Buaya.

Menurut warga, dokumentasi tersebut diambil dari jarak jauh karena alasan keamanan. Mereka mengaku khawatir apabila identitasnya diketahui oleh pihak-pihak tertentu yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

"Kami berharap media turun langsung melihat kondisi di lapangan agar persoalan ini menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi yang dilaporkan. Apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, warga meminta agar dilakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Warga juga meminta aparat menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengelola maupun aktor di balik aktivitas PETI tersebut. Menurut mereka, pembiaran terhadap praktik pertambangan ilegal berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan, mencemari badan sungai, merusak kawasan hutan, serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Apabila aktivitas tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah, penanganannya juga dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan sesuai kewenangan instansi terkait, setelah dilakukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai hasil pengawasan ataupun langkah penindakan terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***

Terkini