Rohul, Catatanriau.com – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria melalui sinergi lintas sektor yang melibatkan seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Hingga kini, program redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di daerah Rokan Hulu telah menghasilkan sertifikasi lahan seluas 15.249 hektare sejak 2019 hingga 2024.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu, Selasa (7/7/2026).
Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM selaku Ketua GTRA mengatakan reforma agraria merupakan program strategis nasional yang tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Tanah merupakan aset yang sangat penting bagi masyarakat. Selain menjadi sumber penghidupan, tanah juga memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya. Karena itu, penyelenggaraan reforma agraria membutuhkan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan," kata Anton.
Ia berharap rapat koordinasi tersebut mampu memperkuat komitmen seluruh anggota GTRA dalam menyamakan persepsi serta menyusun langkah-langkah strategis agar pelaksanaan reforma agraria berjalan lebih efektif.
"Saya mengajak seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria untuk terus memperkuat koordinasi, mengedepankan musyawarah dalam setiap penyelesaian persoalan, serta melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing secara optimal. Dengan kerja sama yang baik, berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Rokan Hulu dapat diselesaikan secara bertahap dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu Turmudi, S.SIT., MH memaparkan bahwa selain penataan aset melalui redistribusi tanah, pemerintah juga terus mengembangkan program penataan akses dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Turmudi, kegiatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan melalui pengembangan akses usaha, pembentukan kelompok masyarakat, hingga pendampingan usaha bagi penerima manfaat reforma agraria.
"Tujuan reforma agraria bukan hanya memberikan sertifikat tanah, tetapi memastikan masyarakat mampu memanfaatkan aset tersebut untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga serta pkenyelesaian sengketa dan konflik pertanahan menjadi salah satu tugas utama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sesuai amanat Presiden," katanya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu juga telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bupati untuk memperkuat koordinasi pelaksanaan program di lapangan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau melalui Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Daud Wijaya Sitorus menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor.
Ia menyebutkan, pada 2025 redistribusi tanah telah dilaksanakan terhadap 3.150 bidang, sedangkan pada 2026 program tersebut kembali dilanjutkan melalui skema Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Reforma agraria merupakan program prioritas nasional yang bertujuan menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan. Karena itu, dukungan pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, dan seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria menjadi kunci keberhasilannya," ujar Daud.
Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah berharap sinergi antarlembaga semakin kuat sehingga reforma agraria tidak hanya menghadirkan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, memperluas akses permodalan, serta mempercepat pembangunan daerah yang berkeadilan di Kabupaten Rokan Hulu.***