Diduga BBM Subsidi Dialihkan ke Pelangsir, Warga Keluhkan Kelangkaan di SPBU Kelayang

Senin, 29 Juni 2026 | 11:12:50 WIB

Inhu, Catatanriau.com – Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mencuat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 14.293.6131 yang berada di Jalan Air Molek, Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Berdasarkan hasil pantauan pada Sabtu (27/6/2026), sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar terlihat berulang kali melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite. Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pelangsiran yang menyebabkan stok BBM subsidi di SPBU cepat habis sebelum seluruh masyarakat memperoleh layanan.

Akibat kondisi tersebut, sejumlah warga mengaku kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi, terutama untuk menunjang aktivitas ekonomi sehari-hari, seperti mengangkut hasil perkebunan kelapa sawit dan karet.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Ide mengaku telah beberapa kali mengalami kehabisan BBM saat datang ke SPBU.

"Kami sudah menunggu sampai malam ketika pasokan datang, tetapi sebelum giliran kami mengisi, petugas menyampaikan stok sudah habis. Besok paginya kami datang lagi, jawabannya tetap sama. Padahal BBM itu sangat kami butuhkan untuk mengangkut hasil kebun," ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut bukan terjadi sekali, melainkan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Warga berharap instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pihak PT Pertamina Patra Niaga, dapat melakukan pemeriksaan terhadap proses distribusi dan penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Provinsi Riau, Rudi Walker Purba, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan informasi dan bukti terkait dugaan penyimpangan penyaluran BBM subsidi.

"Kami berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar masyarakat tidak terus dirugikan," katanya.

Ia menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut dari pihak berwenang, organisasinya berencana menyampaikan laporan resmi kepada Kepolisian Resor Indragiri Hulu.

Secara hukum, penyaluran BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 55 UU Migas, apabila seluruh unsur pidananya terbukti berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pengelola SPBU 14.293.6131 maupun pihak PT Pertamina Patra Niaga terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.***

Terkini