Selatpanjang (CR) — Di tengah polemik penutupan panglong arang yang berdampak pada mata pencaharian masyarakat pesisir, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kepulauan Meranti bersama DPRD Kepulauan Meranti melaksanakan audiensi, Senin (18/5/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang itu menjadi ruang dialog antara mahasiswa, pemerintah, koperasi, hingga pihak kehutanan untuk membahas persoalan legalitas usaha, kerusakan mangrove, serta nasib ribuan pekerja yang bergantung pada sektor panglong arang.
Audiensi turut dihadiri unsur DPRD Kepulauan Meranti, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tebing Tinggi Provinsi Riau, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Dinas Perikanan, pihak kepolisian, serta pengurus koperasi yang menaungi aktivitas panglong arang.
HMI Pertanyakan Peran DPRD dan Legalitas Panglong Arang
Ketua HMI Cabang Kepulauan Meranti, Mohd Ilham, mengatakan audiensi dilakukan untuk mendengar pernyataan dari para pemangku kepentingan sekaligus mencari solusi atas penutupan panglong arang yang dinilai berdampak terhadap masyarakat.

“Permintaan audiensi ini kami lakukan untuk mendengar sekaligus mencari solusi atas penutupan panglong arang oleh Polda Riau yang dinilai menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” kata Ilham.
Ia menegaskan hearing bersama DPRD menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat terkait polemik yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat Meranti saat ini.
Dalam forum tersebut, HMI mempertanyakan peran DPRD dari sisi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap aktivitas panglong arang di Kepulauan Meranti. Ilham juga menyoroti sejauh mana pembahasan Ranperda Mangrove dilakukan serta apakah DPRD pernah mengalokasikan anggaran untuk penanaman kembali mangrove.
Selain meminta DPRD memanggil koperasi yang menaungi panglong arang, khususnya yang tidak memiliki izin, HMI juga menegaskan koperasi harus berjalan sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
HMI Soroti Peran KPH dan Kerusakan Mangrove
Kepada pihak KPH Tebing Tinggi, HMI mempertanyakan pelaksanaan tugas pengawasan dan fasilitasi pemanfaatan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.
Menurut Ilham, apabila pengawasan berjalan optimal, persoalan pembabatan mangrove di Kepulauan Meranti seharusnya dapat dicegah sejak awal.
Ia juga mempertanyakan apakah koperasi pernah melakukan rehabilitasi, reboisasi, maupun penanaman kembali mangrove secara proporsional.
“Kalau koperasi tidak mampu menjalankan kewajiban sesuai aturan, lebih baik dibubarkan,” tegasnya.
DPRD: Panglong Arang Bagian dari Kearifan Lokal
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah, mengatakan bakau, arang, dan sagu merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat Meranti. Meski demikian, ia menegaskan seluruh aktivitas usaha harus memiliki legalitas dan berjalan sesuai hukum.
“DPRD akan memperjuangkan keberlangsungan usaha panglong arang dan sagu dengan catatan seluruh aktivitas harus memiliki izin dan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ardiansyah juga mengungkapkan izin dua koperasi, yakni Koperasi Silva dan Koperasi Silva Aulia Lestari, diketahui telah habis. Bahkan izin Koperasi Silva disebut dibekukan pada 2023 dan dicabut pada 2025.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Syaifi, menilai pertumbuhan panglong arang di daerah tersebut berkembang sangat pesat.
“Dulu jumlah panglong arang masih bisa dihitung dengan jari, sekarang dari satu koperasi saja bisa mencapai puluhan hingga ratusan dapur arang dengan ribuan pekerja,” katanya.
Ranperda Mangrove Masih Tahap Harmonisasi
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Mulyono, menyebut DPRD belum pernah menjalankan program penanaman mangrove melalui pokok-pokok pikiran (pokir) dewan karena tidak pernah diusulkan masyarakat saat reses.
Ia menjelaskan Ranperda Pemanfaatan Hutan Mangrove saat ini masih dalam tahap harmonisasi agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Menurut Mulyono, DPRD selama ini terus mendorong agar aktivitas panglong arang memiliki legalitas jelas, termasuk perlindungan tenaga kerja seperti BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami juga meminta koperasi memaparkan legalitas pemanfaatan hutan dan lahan yang digunakan untuk aktivitas dapur arang,” ujarnya.
Ia turut menyoroti minimnya kontribusi koperasi terhadap daerah, termasuk dalam pembangunan infrastruktur di sekitar lokasi panglong arang.
KPH: Luas Mangrove Meranti Sekitar 30 Ribu Hektare
Menanggapi pertanyaan dari HMI, Ketua KPH Tebing Tinggi Provinsi Riau, Apidian, menjelaskan kewenangan kehutanan berada di tingkat pemerintah provinsi sesuai PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Ia menyebut tidak seluruh kawasan mangrove di Kepulauan Meranti masuk kawasan hutan, karena sebagian berada di Areal Penggunaan Lain (APL).
Menurut Apidian, luas mangrove di Kepulauan Meranti mencapai sekitar 30 ribu hektare dan sekitar 97 persen masih dalam kondisi lebat pada 2022, meski kemungkinan telah terjadi penurunan.
“KPH tetap melakukan rehabilitasi mangrove bersama berbagai pihak, sambil terus mendorong legalitas usaha koperasi,” katanya.
Koperasi Akui Izin Dibekukan dan Janji Benahi Legalitas
Sementara itu, Pengurus Koperasi Silva, Sandi Alfian Syahputra, mengatakan pihaknya pernah melakukan penghijauan mangrove pada 2024 di wilayah Alai-Mekong, meski tidak dipublikasikan secara luas.
Ia juga mengakui koperasi saat ini sedang mengurus kembali perizinan yang sebelumnya dibekukan dan dicabut.
Sementara itu, Pengurus Koperasi Silva Aulia Lestari, Rahmad Rozali, menyebut koperasinya berdiri sejak September 2023 dan sempat mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun izin tersebut kini dibekukan hampir tiga bulan karena sifat izin yang tahunan.
Rahmad mengakui koperasi belum mampu melakukan penanaman mangrove dalam skala besar akibat keterbatasan anggaran.
Disnaker Akui Banyak Pekerja di Bawah UMK
Kabid Tenaga Kerja pada Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti, Haramaini, mengungkapkan banyak pekerja panglong arang berstatus tidak tetap sehingga tidak seluruhnya memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyebut dari sekitar ribuan pekerja di Koperasi Silva, tidak semuanya terdaftar BPJS karena sebagian dianggap pekerja lepas.
Selain itu, Haramaini juga mengakui masih banyak pekerja menerima upah di bawah UMK.
“Besaran upah pekerja ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pemberi kerja dan pekerja itu sendiri,” ujarnya.
Audiensi tersebut berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dari HMI dan kritik yang disampaikan kepada DPRD, pemerintah, hingga pihak koperasi. Meski belum menghasilkan keputusan konkret, forum tersebut menjadi langkah awal untuk membuka ruang komunikasi antara seluruh pihak terkait polemik panglong arang di Kepulauan Meranti.
HMI berharap persoalan legalitas usaha, perlindungan tenaga kerja, serta kelestarian mangrove dapat diselesaikan secara menyeluruh agar tidak terus menimbulkan dampak sosial, ekonomi, maupun lingkungan bagi masyarakat pesisir.(Dwiki).