INHU (CR) – Suasana di SDN 009 Kerampal, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mendadak memanas pada Senin (18/05/2026) pagi. Kehadiran wartawan yang bermaksud melakukan konfirmasi terkait keluhan wali murid mengenai dugaan berbagai pungutan liar (pungli) justru disambut dengan perdebatan sengit dan nada tinggi dari pihak sekolah serta komite.
Sejumlah isu krusial yang dipertanyakan meliputi uang perpisahan sebesar Rp580.000, iuran tahunan tanah hibah dan pembangunan musholla sebesar Rp100.000, kewajiban fotokopi buku cetak kelas 6, hingga kelalaian transparansi papan informasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak diperbarui sejak tahun 2023.

Saat dikonfirmasi mengenai transparansi penggunaan anggaran negara, papan informasi Dana BOS di SDN 009 Kerampal ditemukan tidak diperbarui (update-red). Menanggapi hal tersebut, Nurlis selaku Operator Sekolah mengakui adanya kelalaian dari pihak manajemen.
"Kalau untuk di papan, kami suka lalai gitu. Memang itu kelalaian kami yang tidak update dalam menuliskan anggaran gitu. Karena kalau setiap akhir pelaporan, kami fokus ke pelaporan di sana (dinas-red)," ujar Nurlis berdalih.
Ia juga menambahkan bahwa untuk tahun anggaran 2026 memang belum dituliskan karena pergantian semester baru dilakukan pada bulan Juni mendatang.
Isu sensitif lainnya yang mencuat adalah adanya kutipan sebesar Rp100.000 per siswa per tahun untuk pelunasan tanah sekolah dan pembangunan mushollah. Pihak sekolah berargumen bahwa status lahan sekolah tersebut merupakan tanah hibah yang belum lunas sepenuhnya dari pemilik tanah awal, Pak Sapur.
Nurlis menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat komite karena anggaran negara tidak boleh digunakan untuk pengadaan lahan.
"Sekolah ini tanah hibah. Kebetulan posisi yang di tanah berapa meter itu belum lunas gitu, Pak. Jadi kalau misalnya kami mau memakai dana BOS, itu kan tidak boleh. Jadi yang menghibahkan tanah minta agar dilunasi. Kami menyampaikan ke Pak Komite... dan itu sudah kesepakatan wali murid," jelas Nurlis.
Ketika dikejar mengenai apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Inhu mengetahui persoalan lahan yang belum tuntas ini, Kepala Sekolah SDN 009 Kerampal, Herjunaida, S.Pd., bersama operator menegaskan bahwa instansi terkait sudah mengetahuinya. Namun, situasi sempat menegang ketika wartawan menyatakan akan melakukan konfirmasi lanjutan ke Dinas Pendidikan.
"Bukan, kita tidak perlu mengonfirmasi ke dinas, Pak. Gini loh Pak masalahnya..." potong Nurlis mencoba menahan wartawan.
Terkait keluhan wali murid mengenai siswa kelas 6 yang dilibatkan untuk memfotokopi buku cetak pelengkap, seorang guru laki-laki di sekolah tersebut langsung memotong dengan nada defensif. Ia berargumen bahwa ketersediaan buku cetak di sekolah sangat terbatas.
"Ini kita buku pegang cuma satu. Jadi, nanti kalau kalian mau enak belajar di rumah, mau senang, terserah tanpa paksaan. Yang orang tuanya mampu, datang orang tuanya, 'Pak, pinjam, saya fotokan lah biar anak saya belajar'," ujar guru laki-laki tersebut.
Kepala Sekolah, Herjunaida, turut menegaskan bahwa pihak sekolah sama sekali tidak mewajibkannya.
"Yang jelas kami tidak pernah mewajibkan anak untuk memotokopi. Jika ingin punya, silakan fotokopi. Karena bukunya memang sengaja kami tidak boleh dibawa pulang," kata Kepsek.
Wawancara yang sedianya berjalan sebagai hak konfirmasi jurnalistik berubah menjadi intimidasi. Guru laki-laki di sekolah tersebut bahkan melontarkan nada menantang kepada wartawan dan meminta agar wali murid yang mengeluh dibawa langsung ke sekolah.
"Besok-besok, lain kali, Bapak datang serang-serang ke sini... saya minta bawa orangnya (wali murid) sekaligus ke sini. Bisa Bapak bertanggung jawab seperti itu? Mencari kesalahan orang aja," cetus guru tersebut dengan nada tinggi sambil menunjukkan gestur menunjuk-nunjuk.
Ketegangan tidak berhenti di area sekolah. Melalui sambungan telepon, seorang pria yang mengaku sebagai Ketua Komite SDN 009 Kerampal, langsung menghubungi wartawan dengan nada bicara yang tinggi dan mengklaim bertanggung jawab penuh atas pungutan uang perpisahan sebesar Rp580.000 serta iuran lainnya.
"Bapak bilang tadi pemungutan-pemungutan, itu saya yang kumpulkan wali murid, Pak. Jadi jangan dipermasalahkan. Itu semua tidak ada sangkut paut sama guru-guru itu, Pak. Semua saya yang apa itu. Kalau pemungutan-pemungutan itu, Pak, saya pun dilindungi juga sama undang-undang, Pak. Bapak jangan bikin kegaduhan," ujar pria yang mengklaim dirinya Ketua Komite di sekolah tersebut dengan nada menantang Wartawan lewat telepon.
Saat wartawan menyatakan bahwa keluhan warga ini bisa saja bergulir ke ranah hukum jika terdapat unsur pungli, ia merespons dengan santai. "Ah, ya udah, jalur hukum pun enggak apa-apa. Oke, Pak ya?" tutupnya menyudahi pembicaraan.
Meskipun Komite Sekolah berdalih memiliki ruang untuk menghimpun dana, regulasi pendidikan di Indonesia secara ketat melarang adanya pungutan wajib di lingkungan sekolah dasar negeri. Berikut adalah koridor hukum yang mengaturnya:
1. Larangan Pungutan di Tingkat Pendidikan Dasar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, pemerintah menjamin terselenggaranya program wajib belajar pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa memungut biaya.
2. Batasan Tegas Komite Sekolah
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:
- Pasal 10 ayat (2): Komite Sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan (sukarela, tidak mengikat secara jumlah dan waktu) dan Bantuan, bukan Pungutan.
- Pasal 12 huruf b: Komite Sekolah secara terang-terangan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
3. Sanksi Pidana Pungutan Liar (Pungli)
Segala bentuk penarikan uang di sekolah negeri yang ditentukan secara sepihak nominalnya, bersifat wajib, dan mengikat, dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pungutan Liar yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal pemerasan dalam KUHP Pasal 423.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi terus berupaya melakukan koordinasi dan konfirmasi resmi kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu guna mengusut kejelasan status tanah hibah serta legalitas penarikan dana di SDN 009 Kerampal tersebut.***
Editor : Idris Harahap