Soroti Dampak Sistemik Panglong Arang Berkedok Koperasi, HMI Kepulauan Meranti: Tertibkan dan Bubarkan Koperasi Panglong Arang Ilegal!

Selasa, 12 Mei 2026 | 11:38:55 WIB

Selatpanjang (CR) — Kerusakan ekosistem mangrove di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak terjadi dalam waktu singkat. Kerusakan tersebut merupakan akumulasi dari aktivitas panglong arang yang diduga berlangsung secara ilegal dan terus berlangsung selama bertahun-tahun di wilayah Kepulauan Meranti.

Di balik kerusakan ekosistem mangrove tersebut, terdapat aktivitas panglong arang yang dinilai tidak bertanggung jawab dan berlindung di balik nama koperasi. Persoalan ini dinilai telah membuka tabir bahwa praktik yang terjadi saat ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat.

Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota, mensejahterakan masyarakat, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional. Namun, kondisi yang terjadi saat ini justru menimbulkan pertanyaan besar terhadap keberadaan koperasi panglong arang tersebut.

Ketua HMI Kepulauan Meranti, Mohd Ilham, menyampaikan bahwa dampak yang dirasakan masyarakat hari ini bukan hanya persoalan kerusakan ekologis, tetapi juga menyangkut kesejahteraan pekerja yang dinilai jauh dari kata layak.

“Kerusakan yang terjadi hari ini bukan hanya pada ekosistem mangrove, tetapi juga menyangkut kesejahteraan pekerja dan masyarakat. Padahal tujuan koperasi sudah jelas, yakni memberikan kesejahteraan kepada anggota dan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ilham, koperasi panglong arang saat ini justru diduga menciptakan praktik monopoli dalam tata niaga arang. Ia menilai harga beli dari masyarakat ditekan serendah mungkin, sementara keuntungan besar hanya dinikmati oleh pihak tertentu.

“Kita melihat koperasi hari ini tidak lagi berjalan sesuai tujuan pendiriannya. Harga ditekan serendah-rendahnya. Masyarakat bekerja keras mencari kayu, namun tidak mendapatkan jaminan kesehatan, pesangon, maupun kepastian jam kerja. Kondisi ini sangat memprihatinkan,” katanya.

Ilham juga meminta masyarakat mulai menyadari hak-haknya sebagai pekerja dan tidak terus-menerus menjadi korban eksploitasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap koperasi yang tidak menjalankan usaha sesuai aturan perundang-undangan.

“Jangan membodohi masyarakat. Pekerja memiliki hak yang harus dipenuhi. Jangan hanya mengambil keuntungan dari hasil perambahan hutan, sementara pekerja tidak diperhatikan. Jika tidak mau menjalankan usaha sesuai aturan, kami meminta pemerintah membubarkan koperasi tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ilham menilai banyak ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang diduga telah dilanggar oleh koperasi panglong arang. Berdasarkan Pasal 47 UU tersebut mengenai alasan pembubaran koperasi oleh pemerintah, HMI Kepulauan Meranti mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas dengan membubarkan koperasi-koperasi yang terbukti melanggar aturan.

Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan agar dampak sistemik yang ditimbulkan tidak semakin meluas dan membahayakan lingkungan, kehidupan masyarakat, serta ketahanan wilayah di daerah perbatasan.

Laporan : Dwiki 

Terkini