LSM Penjara Dukung Polres Siak Tahan Oknum Satpam PT Astra Terkait Kasus Penganiayaan Bersama

Kamis, 07 Mei 2026 | 06:55:50 WIB

Siak, Catatanriau.com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Penjara Kabupaten Siak mengapresiasi langkah dan kinerja Polres Siak yang telah menetapkan sekaligus menahan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap warga di wilayah Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau.

Penetapan kedua tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Siak tertanggal 29 April 2026, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/36.a/IV/RES.1.6/2026/Reskrim tanggal 28 April 2026.

Hal itu dibenarkan oleh Yustinus usai berkoordinasi dengan pihak keluarga korban selaku pelapor. Ia menyebutkan bahwa dua tersangka yang telah ditahan yakni JS dan PO.

“Keluarga korban berharap tersangka lainnya segera ditangkap agar kasus ini semakin terang dan proses hukumnya tidak berlarut-larut,” ujar Yustinus kepada media ini, Kamis (07/05/2026).

Yustinus juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Siak atas upaya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, langkah tegas aparat penegak hukum sangat diperlukan demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

“Kami dari jajaran pengurus LSM Penjara Siak mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Polres Siak atas keberhasilannya mengungkap para tersangka. Kami juga mendukung pihak kepolisian agar segera menangkap tersangka lainnya,” tegasnya.

Ia turut meminta agar seluruh barang bukti yang digunakan para pelaku saat kejadian, termasuk alat yang dipakai dalam aksi penganiayaan maupun kendaraan yang digunakan untuk mengangkut korban, segera diamankan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, pelapor yang juga merupakan orang tua korban pengeroyokan berharap seluruh pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Demi keadilan hukum, seharusnya semua tersangka ditangkap dan dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya serta berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujarnya dengan nada kecewa.

Senada dengan itu, Anotona Harefa selaku salah satu pengurus DPC LSM Penjara Siak turut menyoroti keberadaan kendaraan yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

“Seharusnya kendaraan yang digunakan saat kejadian sudah diamankan polisi dan dibawa ke Polres. Mobil tersebut juga tidak boleh digunakan pihak perusahaan sebelum proses persidangan selesai,” jelasnya dengan tegas.

Terkini