PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) CABANG PEKANBARU Kecam Penetapan Status 3T Dalam Program MBG: Kebijakan Sesat, Cederai Keadilan Sosial

Senin, 04 Mei 2026 | 16:17:23 WIB

Pekanbaru, Catatanriau.com — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pekanbaru melontarkan kritik keras dan terbuka terhadap penetapan Kota Pekanbaru sebagai wilayah sasaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) berbasis kategori 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk kekeliruan fatal dalam perencanaan pembangunan yang tidak hanya menyesatkan secara data, tetapi juga berpotensi merampas hak masyarakat di wilayah yang benar-benar membutuhkan.

Ketua Umum PMII Cabang Pekanbaru, Muhammad Arsyad, menyebut kebijakan tersebut sebagai “cacat logika dan cacat moral” dalam distribusi anggaran negara.

“Menetapkan Pekanbaru sebagai wilayah 3T adalah bentuk pembodohan publik yang tidak bisa ditoleransi. Ini bukan sekadar salah kebijakan, tetapi indikasi kuat adanya pemaksaan kehendak yang mengorbankan keadilan sosial,” tegas Arsyad, Senin (4/5/2026).

Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, yang menyasar 693 penerima manfaat, dipandang PMII sebagai proyek yang dipaksakan tanpa dasar objektif yang jelas.

Alih-alih menjawab persoalan gizi di wilayah terpencil, proyek ini justru berpotensi menjadi simbol kegagalan pemerintah dalam membaca prioritas pembangunan secara jernih.

“Ketika daerah seperti Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir masih bergelut dengan keterbatasan akses dan tingginya kerentanan gizi, justru anggaran dialihkan ke wilayah perkotaan. Ini absurd,” tambah Arsyad.

PMII menegaskan bahwa penetapan ini bertabrakan langsung dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal, yang secara eksplisit tidak memasukkan Pekanbaru sebagai wilayah tertinggal.

Lebih jauh, kebijakan ini dianggap melanggar prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya asas keadilan, akuntabilitas, dan kemanfaatan.

PMII mengungkap adanya sejumlah indikasi penyimpangan yang patut diduga sebagai bagian dari praktik buruk dalam pengelolaan program publik, di antaranya:

• Dugaan manipulasi klasifikasi wilayah dengan memaksakan status 3T
• Indikasi kuat politisasi program untuk kepentingan pencitraan dan distribusi keuntungan politik
• Penyimpangan alokasi anggaran yang mengabaikan wilayah dengan tingkat kerentanan lebih tinggi

PMII menilai, jika tidak segera ditindak, praktik ini dapat berkembang menjadi pola sistemik yang merusak integritas program nasional.

Sebagai bentuk sikap, PMII Cabang Pekanbaru menyampaikan tuntutan keras:

1. Menghentikan segera pembangunan dapur MBG di Kelurahan Okura
2. Mendesak audit investigatif menyeluruh oleh BPK dan KPK tanpa kompromi
3. Menuntut transparansi penuh atas proses penentuan lokasi program
4. Mendorong realokasi anggaran secara adil ke wilayah yang benar-benar memenuhi kriteria

PMII juga memberikan peringatan keras kepada pemerintah pusat agar tidak menutup mata terhadap kekeliruan ini. Evaluasi total dinilai sebagai langkah mendesak untuk mencegah kerusakan kebijakan yang lebih luas.

Rekomendasi yang disampaikan meliputi:

• Relokasi anggaran ke wilayah prioritas seperti Kepulauan Meranti dan pelosok Indragiri Hilir
• Pencopotan dan evaluasi tim verifikator daerah yang tidak profesional
• Penggunaan data objektif berbasis stunting dan kemiskinan ekstrem secara transparan

“Jika pemerintah tetap memaksakan kebijakan ini, maka patut diduga ada kepentingan lain di baliknya. Negara tidak boleh dikelola dengan cara-cara manipulatif seperti ini,” ujar Arsyad.

PMII Cabang Pekanbaru menegaskan tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, organisasi ini menyatakan siap menempuh langkah lanjutan, termasuk aksi terbuka, pelaporan resmi, dan konsolidasi gerakan untuk memastikan kebijakan publik tidak diselewengkan dari kepentingan rakyat.(Rls).

Terkini