Gerak Cepat Polsek Tualang, Pelaku Penganiayaan di Jembatan Zaitun Diringkus Dalam Semalam

Kamis, 09 April 2026 | 19:52:28 WIB

Siak, Catatanriau.com – Komitmen Polsek Tualang dalam menjaga keamanan wilayah kembali dibuktikan lewat aksi sigap Tim Opsnal. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil menciduk pria berinisial UBB alias S (33), terduga pelaku penganiayaan keji terhadap seorang wanita di kawasan Jembatan Zaitun.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, TZA (21), yang mendatangi Mapolsek Tualang pada Senin (6/4) malam.

"Begitu laporan resmi kami terima pukul 19.00 WIB, saya langsung instruksikan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief dan Panit Opsnal Ipda Khairul untuk bergerak ke lapangan. Target harus segera diamankan," tegas Kompol Teguh.

Peristiwa memilukan ini bermula pada Selasa (31/3) siang di Jalan Fery Perawang. Berdasarkan keterangan kepolisian, kronologi kejadian cukup mencekam:

  1. Penjemputan Paksa: Korban dijemput paksa oleh pelaku dan rekannya dari rumah seorang teman di Jalan Jamsostek.
  2. Eksekusi di Jembatan Zaitun: Korban dibawa ke lokasi Jembatan Zaitun. Di sana, pelaku diduga membabi buta melakukan kekerasan fisik.
  3. Tindakan Kekerasan: Tak hanya menggunakan tangan kosong, pelaku disinyalir menggunakan pelepah sawit untuk memukul korban.

Akibat tindakan brutal tersebut, korban TZA mengalami luka lebam serius di area wajah, badan, tangan, hingga kaki, yang menyebabkan aktivitas sehari-harinya terganggu.

Pelarian UBB alias S berakhir di kediamannya, Jalan Raya Perawang, pada Selasa (7/4) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung digelandang ke markas polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif," tambah Kapolsek.

Pihak penyidik saat ini tengah merampungkan administrasi penyidikan, melakukan olah TKP, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya, UBB alias S terancam dijerat:

  • Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana penganiayaan.

Polsek Tualang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas. Sinergi antara warga dan kepolisian adalah kunci utama dalam menjaga situasi Kamtibmas di Kecamatan Tualang tetap kondusif.***

Terkini