Pekanbaru, Catatanriau.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra. Suasana sidang berlangsung serius dan penuh perhatian, mengingat perkara ini menjadi sorotan publik di Provinsi Riau.
Dalam pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum terdakwa secara bergantian menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Mereka menilai dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, serta tidak lengkap baik dari sisi formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kuasa hukum menyebutkan bahwa konstruksi hukum dalam dakwaan dinilai lemah dan uraian fakta tidak disusun secara sistematis. “Dakwaan jaksa mengandung banyak kelemahan mendasar, sehingga patut dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima,” tegas tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Salah satu penasihat hukum, Kemal Shahab, juga menyoroti proses penyidikan yang dianggap tidak profesional dan terkesan terburu-buru. Ia menilai terdapat indikasi pelanggaran prosedur yang berpotensi memengaruhi keabsahan perkara yang sedang berjalan.

Menurutnya, dakwaan jaksa tidak secara rinci menguraikan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa. “Dalam dakwaan JPU tidak dijelaskan secara konkret aturan perundang-undangan mana yang dilanggar oleh terdakwa, sehingga terkesan hanya berupa framing semata,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak terdakwa berpendapat bahwa pokok perkara yang didakwakan seharusnya tidak masuk dalam ranah pidana. Mereka menilai kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administratif atau perdata dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Perkara ini sesungguhnya tidak memiliki unsur pidana, melainkan lebih merupakan sengketa administratif. Oleh karena itu, tidak tepat jika dipaksakan menjadi perkara tindak pidana korupsi,” ujar tim kuasa hukum dalam persidangan.****