Dumai, Catatanriau.com – Kebijakan hibah Pemerintah Kota Dumai untuk Tahun Anggaran 2027 menuai sorotan serius. Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2026 dinilai hanya sekedar informasi kelengkapan administrasi bukan substansi yang memenuhi prinsip anggaran berbasis kinerja dan transparansi publik yang juga berbasis output dan outcome.
Pernyataan ini disampaikan Agoes S. Alam Ketua Dewan Kesenian Dumai usai acara diskusi internal Dewan Kesenian Dumai yang membahas persoalan dana hibah dengan tema "Dana Hibah Tanpa Indikator adakah Politisasi Anggaran"
Menurut Agoes S. Alam, "Pemberian dana hibah bukan sekedar persoalan kelengkapan
administratif, persyaratan proposal, legalitas lembaga, hingga dokumen pendukung saja. Jauh lebih penting dari hal itu adalah standar dan indikator penilaian penerima dana hibah. Hal ini penting karena rawan subjektivitas dan berpotensi menjadi ruang diskresi yang luas dan tertutup. "Ujar Agoes.
Lebih lanjut Agoes menjelaskan, "Dalam tata kelola keuangan daerah berbasis kinerja, dana hibah seharusnya berbasis output dan outcome, bukan sekadar kelengkapan administrasi. Kita kuatir jika skema seperti itu, anggaran Dewan Kesenian Dumai yang dalam programnya memajukan kebudayaan dan Kesenian berisiko tersisih tanpa kejelasan proporsi anggaran. Padahal, kebudayaan adalah urusan pemerintahan wajib sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. "Imbuh Agoes lagi.
Agoes menambahkan lagi, "Risiko Politisasi Anggaran tanpa transparansi nilai dan sistem evaluasi terbuka, hibah dapat menjadi instrumen patronase politik, bahkan hibah yang tidak berbasis indikator kinerja sering kali terkonsentrasi pada kelompok tertentu, tidak berkelanjutan dan tak terukur. Jika model ini terjadi, maka semangat akuntabilitas dalam pengelolaan APBD tercederai. "Tegas Agoes lagi.
Tuntutan perbaikan (Red.reformasi) skema pemberian dana hibah, sejumlah elemen masyarakat sipil mendorong agar Pemkot Dumai segera menetapkan standar dan indikator penilaian penerima hibah, membuka ruang singgah publik agar dana hibah tepat sasaran dan tetap sesuai dengan semangat akuntabilitas pengelolaan APBD. Karena dana hibah bukan belas kasih kekuasaan tapi instrumen kebijakan publik yang bersumber dari pajak rakyat.
Transparansi dan indikator kinerja bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan pondasi legitimasi.***