PEKANBARU,CATATAN RIAU.COM,: — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau pada Kamis, 12 Februari 2026, menyoroti kejanggalan dalam pemasangan plang pencabutan izin PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di dua blok konsesinya di Pulau Rangsang dan Pulau Rupat. Satuan Tugas diketahui memasang plang tersebut pada 7 dan 10 Februari 2026.
Namun, informasi yang tertera justru memunculkan pertanyaan serius di tengah publik.

Dalam plang disebutkan pencabutan areal konsesi PBPH PT SRL seluas 65.000 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 84 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026. Angka itu dinilai janggal karena tidak sesuai dengan total luasan konsesi PT SRL yang selama ini tercatat mencapai 173.971 hektare. Ketidaksesuaian ini menimbulkan spekulasi apakah pencabutan dilakukan secara menyeluruh atau hanya sebagian.
Berdasarkan data perizinan, total konsesi PT SRL tersebar di beberapa wilayah. Di Sumatra Utara saja luasnya mencapai 67.841,15 hektare. Sementara di Pulau Rangsang total luasan konsesi tercatat 18.164,24 hektare dan di Pulau Rupat seluas 38.210 hektare. Perbedaan angka antara yang diumumkan dalam konferensi pers dan yang tertulis di plang memicu kebingungan masyarakat.
WALHI Riau menilai persoalan ini tidak sekadar soal administrasi angka. Hingga kini, konflik lingkungan hidup dan hak asasi manusia di Pulau Rupat dan Rangsang akibat keberadaan PT SRL disebut belum terselesaikan.
Warga mengaku mengalami perampasan lahan yang telah berlangsung lama, sehingga kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan.
PT SRL disebut pernah mengklaim kebun warga Desa Gayung Kiri, Pulau Rangsang, yang telah dikelola turun-temurun, sebagai bagian dari areal kerja perusahaan pada 2009. Selain konflik agraria, aktivitas perusahaan juga dituding memperparah kerusakan lingkungan di pulau kecil yang rentan, termasuk mempercepat abrasi dan meningkatkan risiko kebakaran.
Muid, warga Desa Citra Damai, mengaku menjadi salah satu korban kriminalisasi. Ia menyebut aktivitas PT SRL telah merusak tanaman kelapa dan memperparah abrasi di Pulau Rangsang. “Saya dilaporkan karena mempertahankan tanah yang sudah saya kelola jauh sebelum izin perusahaan terbit.
Sementara plang yang dipasang tidak sesuai dengan luasan di Pulau Rangsang,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa izin korporasi sektor kehutanan yang dicabut akan dikelola oleh Perhutani. Kebijakan ini menuai kritik. Sri Depi Surya, Staf WALHI Riau, menilai pengalihan pengelolaan tersebut bertentangan dengan semangat pencabutan 28 izin korporasi kehutanan yang sebelumnya diumumkan.
“Ini solusi palsu. Pengelolaan pasca pencabutan izin seharusnya diprioritaskan untuk pemulihan ekologis dan penyelesaian konflik agraria, bukan sekadar memindahkan konsesi ke pengelola lain,” tegas Depi.
WALHI Riau mendesak kepastian hukum atas luasan pencabutan izin PT SRL serta komitmen nyata negara untuk melakukan restorasi gambut, penutupan kanal, pemulihan pesisir, dan pengembalian ruang hidup masyarakat. Tanpa langkah konkret, pencabutan izin dinilai hanya akan memperpanjang kerentanan pulau kecil dan membuka peluang bencana ekologis berulang di masa depan.****